TEMPO/ Nickmatulhuda
Topik
Infografis
Kapasitas PNS untuk Wakil Menteri Mubazir
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menilai kapasitas dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk posisi wakil menteri tak selamanya tepat. "Ketentuan itu tidak sesuai dengan kebutuhan konstruksi ketatanegaraan kita. Orang-orang diluar PNS seharusnya juga bisa diakomodir," katanya, Senin, 17 Oktober 2011.
Sesuai pasal 70 dan 91 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, wakil menteri adalah pejabat karier PNS yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1a.
Menurut Irman, jika berkapasitas PNS, fungsi wakil menteri itu sebenarnya sudah dijalankan jajaran sekretaris jenderal maupun direktur jenderal di kementerian terkait. "Untuk apa wakil menteri dari PNS, kan, sudah ada sekjen dan dirjen," tegasnya.
Selain PNS, kalangan diluar PNS dinilai lebih kompeten dalam bidang kementerian yang diklaim memiliki beben kerja khusus. "Lebih baik dari kalangan profesional atau ahli di bidang tertentu," katanya.
Fungsi dan kompetensi PNS di tiap kementerian dinilai sudah sangat membantu kinerja kementerian. "Di tiap kementerian sudah ada 3-7 dirjen, buat apa ada wakil menteri yang banyak seperti ini," ucapnya.
Selain dianggap kurang ideal, keberadaan wakil menteri dari PNS ini dikhawatirkan rawan konflik dan tumpang tindih. "Bisa jadi berbenturan dan tumpang tindih dengan fungsi dirjen yang sudah ada," katanya.
Apalagi pengangkatan wakil menteri sepenuhnya kewenangan Presiden. "Yang mengangkat memang Presiden, tapi idealnya atas usulan menteri terkait yang tahu betul beban kerjanya apa dan siapa yang layak jadi wakilnya," ucap Irman.
Sementara itu, Anggota Komisi Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo berpendapat semakin tambunnya komposisi wakil menteri tak sejalan dengan semangat efisiensi PNS dan anggaran. "Presiden pernah mengeluarkan moratorium pengangkatan PNS demi efisiensi anggaran. Lha, ini malah pemborosan," tutur politikus Partai Golkar ini.
Sebagaimana diketahui, sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sudah ada 10 wakil menteri yang diangkat. Kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menambah jumlah wakil menteri sekitar delapan orang.
ISHOMUDDIN





