Sofjan Wanandi. TEMPO/Panca Syurkani
Apindo: Dua Ribu Peraturan Hambat Investasi di Daerah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi mengatakan pengusaha saat ini sulit melakukan perluasan usaha karena terganjal berbagai aturan di daerah, termasuk Undang-Undang Pertanahan. Dari hasil kajian Asosiasi, paling tidak ada sekitar 2.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi daerah.
"Kami sudah meminta agar peraturan daerah yang bermasalah segera diselesaikan," kata dia dalam diskusi perekonomian regional yang diselengarakan Bank Nasional Indonesia di Hotel Borobudur, Senin, 17 Oktober 2011.
Ia mengatakan dari 23 ribu peraturan daerah yang dikeluarkan paling tidak sekitar 5.000 beleid yang menghambat investasi daerah sudah dicabut. Belum dicabutnya beleid bermasalah tersebut menyebabkan dana komitmen pinjaman perbankan sebesar Rp 400 triliun belum cair. Supaya cepat, Sofyan mengusulkan pembatalan aturan dikembalikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bukan Presiden.
Sofyan menegaskan hanya 15 persen kabupaten/kota yang berhasil menarik minat investasi pengusaha. Hal itu karena kebijakan penguasa daerah yang tidak memberatkan. "Kebanyakan daerah sebelum pengusaha menamankan modalnya sudah minta macam-macam. Kebanyakan mainset kepala pemerintah daerah pengin cepat kaya," kata Sofyan.
Padahal, Sofyan melanjutkan, anggaran pembangunan infrastuktur daerah sangat minim, yakni 15-20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu kewibawaan pemerintah pusat dan daerah tak berjalan baik. Banyak pemilihan kepala daerah tak memberi efek yang baik. Selain menghabiskan anggaran, pemimpin yang dihasilkan tidak konsisten dan memiliki kepentingan macam-macam. Akibatnya pengusaha enggan menanamkan investasi jangka panjang di daerah.
ALWAN RIDHA RAMDANI





