foto

Bupati Lampung Timur Satono. TEMPO/Zulkarnain

Bupati Lampung Divonis Bebas

TEMPO.CO, Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis bebas Bupati Lampung Timur Satono, terdakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 119 miliar, Senin, 17 Oktober 2011. Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan secara berlapis. “Oleh karena dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider tidak terbukti, maka terdakwa dinyatakan bebas,” kata Ketua Majelis Hakim Andreas Suharto.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa yang menyimpan dana kas daerah di BPR Tripanca Setiadana yang telah ditutup Bank Indonesia tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Hakim juga berpendapat bahwa peraturan daerah, keputusan menteri, hingga keputusan presiden, tidak berkonsekuensi pada tindak pidana meskipun dilanggar. “Sehingga semua beban kerugian akibat hilangnya dana yang disimpan di bank menjadi tanggung jawab dan risiko pemilik atau pengelola bank, dalam hal ini BPR Tripanca,” katanya.

Selain menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, hakim juga menyatakan dawaan subsider yang dikenakan kepada terdakwa tentang pasal gratifikasi tidak terbukti. Jaksa, kata hakim, tidak bisa menghadirkan Laila Fang, sekretaris pribadi Sugiharto Wiharjo alias Alay, pemilik BPR Tripanca, yang menyusun laporan dan mencatat pengeluaran keuangan. “Keterangan saksi kunci tidak bisa dihadirkan padahal sangat dibutuhkan karena dua saksi lain menerangkan berbeda dengan berita acara pemeriksaan milik Laila Fang,” kata majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan secara bergantian.

Majelis hakim yang menangani perkara korupsi dengan terdakwa tunggal itu adalah Andreas Suharto, Itong Isnaini Hidayat, dan Ida Ratnawati. Dua nama terakhir merupakan hakim tindak korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga menolak dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara yang sama pada 5 Januari 2011 lalu.

Vonis bebas kali ini merupakan yang kedua kalinya untuk Bupati Lampung Timur oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga menolak dakwaan jaksa pada terdakwa dan perkara yang sama.

Jaksa penuntut umum, Abdul Kohar dan Yusna Adia, menuntut Bupati Lampung Timur 12 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. Tidak hanya itu, jaksa juga menjerat Satono dengan pasal gratifikasi karena menerima bunga tambahan dari pemilik bank sebesar 0,45 hingga 0,50 persen dari jumlah uang yang disimpan. Menurut jaksa, Satono telah mengantongi uang haram senilai Rp 10,5 miliar yang disebutnya sebagai “fee” karena telah menyimpan dana kas daerah di BPR Tripanca Setiadana.

Menanggapi putusan majelis hakim, Abdul Kohar menyatakan akan segera menyusun memori kasasi. Dia mengatakan putusan majelis hakim tidak cermat, tapi dia menghormati keputusan itu. “Itulah kekuasaan hakim. Kita hanya berusaha menyeret dan menuntut di pengadilan. Selebihnya diserahkan ke majelis hakim,” katanya.

Sementara Satono lebih banyak diam dan menangis seusai mendengar putusan bebas dirinya. Dia terpaksa harus dievakuasi dengan kendaraan milik polisi karena ratusan massa pendukung dan penentang sama-sama berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Putusan itu disambut sukacita oleh ratusan pendukung Satono, sedangkan massa penentang mengecam para hakim yang memvonis bebas terdakwa korupsi.

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu memang dipenuhi ratusan massa pro dan kontra. Ratusan aparat keamanan dari Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung serta dua kendaraan penghalau massa dikerahkan. “Kami berusaha memisah kedua massa yang berseberangan dan menjaga ketertiban jalannya sidang di pengadilan,” kata Ajun Komisaris Besar Nurochman, Wakil Kepala Polres Kota Bandar Lampung.

NUROCHMAN ARRAZIE