TEMPO Interaktif, Jakarta - Endro Laksono, bekas staf Komisi Pemberantasan Korupsi, akan segera disidang. Hari ini, Selasa 18 Oktober 2011, pukul 10.00, Endro yang disangka terlibat korupsi akan menjalani penyerahan tahap kedua dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang dilimpahkan yakni Endro, mantan staf KPK yang disangka mengelapkan uang KPK sebesar ratusan juta, kini menjadi ranah korupsi," kata Juru Bicara Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, pagi ini.
Yang akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, selain tersangka, adalah barang bukti. Baru setelah itu, kata Noor, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan menyidangkan perkara Endro yang dipecat institusinya lantaran kasus ini.
Endro sebelumnya menjabat staf administrasi bagian Deputi Pencegahan KPK. Pada 2009 lalu, bagian Pengawasan Internal KPK menemukan kejanggalan saat mengaudit laporan keuangan. Setelah ditelusuri, ternyata ada uang sebesar Rp 200 juta yang diduga digelapkan Endro.
Dewan Pertimbangan Pegawai kemudian memeriksa Endro. Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melakukan penggelapan, hingga akhirnya dipecat. Komisi sendiri kemudian berinisiatif melaporkan Endro ke Mabes Polri.
ISMA SAVITRI