TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan keliling untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pada Rabu, 19 Oktober ini. Layanan keliling hanya beroperasi hingga pukul 14.00 dan hanya untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) serta STNK. Pembuatan baru, penggantian data, perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun bisa langsung ke Satpas SIM di Jln. Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Sedang untuk STNK bisa ke kantor Samsat terdekat.
Berikut ada lokasi layanan SIM dan STNK Keliling di lima wilayah Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM dan STNK : Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit, Penjaringan
3. Jakarta Selatan
SIM : STEKPI Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM dan STNK : Lindeteves Trade Center Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
TMC Polda Metro | ARYANI KRISTANTI