TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan, pemasangan, dan pengawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 19 Oktober 2011, Timas disebut jaksa penuntut umum pimpinan Malino Pranduk ikut merekayasa pengadaan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Timas, kata jaksa Malino, melakukan korupsi menggunakan statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara cq Kemenakertrans sekurang-kurangnya sejumlah Rp 2,9 miliar dengan sejumlah cara,” ujar Malino.
Dalam dakwaan, Timas didakwa melanggar Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena langkah-langkah yang diambilnya. Pada Juni 2008, Timas disebut melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan. Ia memerintah Sigit menyamakan Harga Perkiraan Sendiri (HGS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar.
Perintah Timas ditindaklanjuti Sigit. Timas kemudian juga memerintahkan Panitia Pengadaan menyusun dokumen pelelangan umum untuk menyatukan paket pekerjaan di empat lokasi, yakni Lampung dan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sepaket kegiatan.
Lelang kemudian diikuti oleh delapan perusahaan, salah satunya PT Alfindo Nuratama. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu diketahui dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Timas kemudian mengubah spesifikasi angka komponen pengujian teknis agar produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo memenuhi persyaratan teknis. Pada 5 September 2008, Timas pun memerintahkan Sigit dan Sudaryono agar memilih PT Alfindo sebagai pemenang lelang.
Kemudian pada 28 Oktober 2008 dilakukan addendum I atas perjanjian, yang meliputi perubahan harga borongan. “Setelah perjanjian itu ditandatangani, Neneng, Nazaruddin, Marisi, dan Mindo melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rustini dan Arif Lubis dari PT Sundaya Indonesia, yang kemudian menyepakati proyek dikerjakan PT Sundaya,” ujar Malino.
Timas dalam dakwaan kedua disebut melakukan korupsi dalam pengawasan proyek PLTS. Mulanya Timas memperkenalkan Yultido Ichwan selaku penanggung jawab kegiatan kepada Dini Siswandini dari PT Qorina Konsultan Indonesia. Kemudian Timas memperintahkan panitia menunjuk PT Qorina sebagai pemenang pekerjaan pengawasan pengadaan dan pemasangan PLTS.
Perbuatan Timas dalam dakwaan pertama jaksa disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam dakwaan kedua ia disebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ISMA SAVITRI