foto

Tarif

Masyarakat Diminta Lapor SMS Premium yang Masih Aktif  

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta masyarakat melaporkan pesan pendek atau SMS Premium ataupun Ring Back Tone (RBT) yang masih aktif. Saran ini menyusul penerbitan surat Nomor 177/BRTI/X/2011 mengenai pemberhentian sementara SMS Premium dan RBT.

"Kami justru meminta ada peran aktif masyarakat untuk melaporkannya," kata anggota BRTI, Heru Sutadi, kepada Tempo, Rabu, 19 Oktober 2011.

Setelah penerbitan surat pelarangan SMS Premium yang ditandatangani Ketua BRTI Syukri Batubara, Badan Regulasi menemukan semua operator belum mendeaktivasi RTB dan SMS Premium. "Untuk mengetahui ini masyarakat juga perlu melaporkannya, apa masih ada yang aktif," kata Heru.

Dia mengatakan, keberadaan SMS Premium itu juga sekaligus akan dievaluasi oleh BRTI setelah memanggil semua operator pada Kamis besok, 20 Oktober 2011. Evaluasi itu, katanya, penting dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya SMS Premium yang tidak diinginkannya.

Selasa kemarin Kementerian menerbitkan surat Nomor 177/BRTI/X/2011 mengenai pemberhentian sementara SMS Premium dan RBT yang ditandatangani oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Syukri Batubara. Surat ini disampaikan kepada semua operator telekomunikasi di Indonesia, di antaranya Axis, Tri, XL, Indosat, Telkomsel, Telkom, Smartfren, Bakrie Telecom, dan Ceria.

Surat itu diterbitkan setelah banyaknya keluhan masyarakat atas adanya dugaan penipuan dari SMS Premium dan RBT itu. Satu contoh di antaranya pelanggan merasa tak pernah mengaktifkan suatu program, tapi pulsanya terus tersedot oleh adanya SMS Premium itu.

RUSMAN PARAQBUEQ