TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengancam akan mencabut izin rute penerbangan maskapai Merpati Airlines jika dalam 21 hari berturut-turut terus menghentikan aktivitas penerbangannya secara terbatas.
Maskapai penerbangan pelat merah itu menghentikan dua rute penerbangannya yaitu ke Bandara Juanda, Surabaya, dan Bandara Hasanuddin, Makassar, mulai 15 Oktober 2011. Penyebabnya karena pasokan avtur dari PT Pertamina dihentikan sementara.
"Sesuai dengan aturan, selama 21 hari berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas, izin rutenya dapat dicabut," kata Direktur Angkutan Udara Edward Silooi di kantornya, Rabu, 19 Oktober 2011. Aturan yang dimaksudkannya adalah Keputusan Menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Berdasarkan catatan Pertamina, ada dua tahap utang yang mesti dilunasi. Utang tahap I adalah akumulasi pembelian avtur periode 2006-2007 yang mencapai Rp 212 miliar. Sedangkan tunggakan tahap II untuk periode 26 Agustus 2011 sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 700 ribu. Total utang kedua periode itu, belum termasuk bunga dan denda, mencapai Rp 256,78 miliar dan US$ 700 ribu. Selain itu terdapat pula hutang berjalan atau current outstanding sebesar Rp 8,2 milliar dan USD 121 ribu.
Departemen Perhubungan menurut Silooi mengetahui persoalan yang dihadapi Merpati hanya dari pemberitaan di media. Silooi belum bisa menyimpulkan apakah alasan penghentian pengiriman avtur itu bisa diterima atau tidak. "Kami akan lihat dulu apa alasan sesungguhnya," katanya.
Kementerian juga terlebih dahulu akan mengkaji alasan-alasan Merpati, sehingga menghentikan penerbangannya secara terbatas. "Kalau izin rutenya mau dicabut, tentu didahului dulu dengan surat teguran."
Dia berujar, persoalan utang avtur oleh Merpati bukan menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Begitu pula jika perusahaan pelat merah itu membutuhkan suntikan dana untuk membayar utangnya, akan berhubungan langsung dengan Kementerian Keuangan.
RUSMAN PARAQBUEQ