foto

shanatinglipton.com

Istri Wali Kota Salatiga Jadi Tersangka  

TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan status tersangka terhadap Titik Kirnaningsih dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Kota Salatiga (JLS). Polda menetapkan status tersangka terhadap istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto itu pada Rabu, 18 Oktober 2011, tapi baru mempublikasikan kepada wartawan Kamis, 19 Oktober 2011.

"Penetapan tersangka terhadap Titik dikarenakan bukti-bukti awal sudah mencukupi," kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo di Semarang, Kamis, 19 Oktober 2011.

Istri Wali Kota ini juga tercatat sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Salatiga dan Ketua Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Salatiga. Dia menjadi tersangka terkait kasus.

Kasus proyek pembangunan JLS pada awalnya ditangani Polres Salatiga, lalu diambil alih Polda Jawa Tengah. Proyek yang digarap PT Kuntjup-Kadi Internasional Join Operation (KKI-JO) dengan pagu anggaran Rp 49,21 miliar itu merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 12,23 miliar. Meski jalan tersebut baru selesai dikerjakan, kondisi jalan tampak sudah banyak yang rusak.

Didiek menambahkan, untuk penyidikan lebih lanjut pihaknya sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Hari ini (Kamis, 19 Oktober 2011) SPDP kami kirimkan," kata dia.

Sebelumnya, pada Juni 2011, Titik dan Yuliyanto diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Saat itu keduanya masih menjadi anggota Dewan Kota Salatiga. Penyidik memeriksa keduanya dengan status sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan untuk mengetahui siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus JLS yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 12,23 miliar tersebut.

Didiek berjanji akan serius dalam mengusut kasus korupsi JLS. Polda Jawa Tengah menyatakan tidak akan tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. "Jika bukti cukup, siapa saja yang terlibat akan kami jadikan tersangka," tutur dia.

Kasus ini ditengarai melibatkan Yuliyanto dan mantan Wali Kota Salatiga Jhon Manuel Manopo. Jhon diduga terlibat karena menunjuk langsung PT Kunjtup selaku pelaksana proyek. Selain Titik, Polda juga sudah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono.

Saryono adalah pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek pembangunan JLS. Dia telah mendekam di Rutan Salatiga karena menjalani hukuman dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan JLS Tahap I, Argomulyo-Sidorejo, tahun 2006 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 267 juta. Pada 10 Juni 2010 dia divonis tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Salatiga.

ROFIUDDIN