TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Syamsuddin berjanji melepaskan profesi advokat yang sebelum ini digelutinya setelah menyandang status sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia mengaku saat ini sudah mundur dari firma hukum Amir Syamsudin and Partner.
“Sejak sehari sebelum saya diangkat, saya mundur dari kantor dan (kantor) namanya sudah tidak Amir Syamsuddin and Partner. Partner saya terserah mau pakai nama apa. Saya punya kantor hakim dan advokat saya mengundurkan diri,” kata Amir usai acara serah-terima jabatan menteri di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, 19 Oktober 2011.
Politikus Partai Demokrat itu menimbang, profesi advokat suatu ketika bisa berbenturan dengan jabatannya yang sekarang. “Ini untuk satu tugas agar tidak terjadi fitnah dan benturan kepentingan yang bisa mengganggu kredibilitas kami dan mengurangi kepercayaan masyarakat,” kata dia.
Ia sendiri setelah ini akan menjelaskan ke pihak-pihak yang selama ini menjadi kliennya di Amir Syamsudin and Partner ihwal sebab pengunduran dirinya. Hal itu, kata Amir, dia lakukan demi menjaga integritas di mata publik.
Amir diangkat sebagai Menkumham baru menggantikan Patrialis Akbar, sejak kemarin, 18 Oktober 2011. Dalam memimpin Kumham, Amir didampingi Wakil Menteri Kumham, Denny Indrayana, yang sebelumnya menjabat Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.
Menurut Amir, adanya wakil menteri tidak akan merepotkan langkahnya di kementerian, namun justru meringankan. “Tidak menjadi pilihan, saya mengurus ini, Pak Wakil mengurus itu. Kami ingin coba pakai dua kepala agar akselerasi tugas lebih baik,” ujarnya.
ISMA SAVITRI