foto

Syarifuddin. TEMPO/Seto Wardhana

Hakim Syarifuddin Terancam Bui 20 Tahun

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena didakwa menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 20 Oktober 2011.

"Dengan maksud agar terdakwa menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non-boedel pailit, bahwa nanti kalau saksi Puguh mendapatkan fee, maka akan memberikan perhatian kepada terdakwa berupa uang sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa Zet Tadung dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Uang Rp 250 juta disebut jaksa diberikan Puguh agar Syarif selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Pemberian uang itu dilakukan Puguh atas persetujuan kurator PT SCI lainnya, Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar. "Pemberian uang dari Puguh bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI," kata jaksa penuntut umum Irene Putri.

Dalam dakwaan, jaksa menegaskan perbuatan Puguh memberi sejumlah duit ke Syarifuddin dilakukan agar saat digelar rapat kreditur terbatas pada 8 Juni 2011, aset tersebut sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual dan dengan demikian tidak bermasalah lagi. Rapat dihadiri pula oleh perwakilan PT BNI Tbk, buruh, dan wakil Kantor Pajak.

Uang Rp 250 juta diketahui diberikan Puguh ke Syarif di kediaman sang hakim di Sunter, Jakarta Utara. "Padahal, patut diketahui atau patut diduga uang itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa," ujar Irene.

Atas perbuatan itu, Syarif dikenakan dakwaan alternatif. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, b, c, dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 5 ayat 2 huruf a junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Syarifuddin tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni silam di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, penyidik sekaligus menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand. Duit itu diduga berkaitan dengan penanganan harta pailit SCI.

ISMA SAVITRI