Syarifuddin. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Hakim Syarifuddin Pertanyakan Duitnya yang Disita KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi terdakwa kasus suap, Syarifuddin Umar, mempertanyakan nasib duitnya yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya mohon, uang yang akan dijadikan barang bukti, tapi tidak didakwakan itu, ada dimana sekarang?" kata Syarif dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 20 Oktober 2011.
Dalam penggerebekan di rumah hakim Syarif di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Juni silam, penyidik KPK menyita sejumlah uang selain Rp 250 juta yang diberikan kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Yakni uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand.
"Terkait dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, setelah saya mendengar itu dibacakan, hanya berkutat soal uang yang disita, yakni Rp 250 juta. Ini tidak dicantumkan dalam dakwaan," ujar hakim yang pernah memutus bebas Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif yang terbelit kasus korupsi.
Syarifuddin juga memprotes soal penyitaan mata uang asing senilai Rp 2 miliar yang dicantumkan di Berita Acara Penggeledahan, namun tidak terungkap dalam proses rekonstruksi. "Ini bentuk perampokan yang dilakukan KPK," ujar dia yang mengenakan kemeja batik warna hitam.
Kondisi ini membuat Syarifuddin curiga ia nantinya akan diminta melakukan pembuktian terbalik oleh majelis hakim. "Apakah saya akan dibebani pembuktian terbalik sesuai Pasal 38B dengan alasan ini belum didakwakan?" tanyanya pada Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Syarifuddin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena didakwa menerima suap dari Puguh sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar Syarif selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
ISMA SAVITRI





