foto

Syarifuddin Umar. TEMPO/Seto Wardhana

Jaksa Minta Pembuktian Terbalik Atas Duit Hakim Syarifuddin  

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa akan meminta hakim menerapkan mekanisme pembuktian terbalik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi terdakwa kasus suap Rp 250 juta, Syarifuddin Umar. "Mekanisme pembuktian seperti itu sudah diatur," kata jaksa Zet Tadung Allo usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 20 Oktober 2011.

Pembuktian terbalik akan diterapkan terhadap harta Syarifuddin berupa uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand yang kurang lebih senilai Rp 2 miliar. Uang itu disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah Syarif di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pertengahan tahun lalu.

Syarifuddin sendiri, dalam sidang hari ini, mempertanyakan uangnya yang disita KPK, selain Rp 250 juta yang diberikan kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan. Syarifuddin mempertanyakannya, karena meski masuk dalam Berita Acara Penggeledahan, namun kepemilikannya atas mata uang asing tidak disinggung dalam dakwaan.

Jaksa Zet mengatakan uang Syarifuddin berupa mata uang asing senilai Rp 2 miliar memang tidak terkait perkara yang sedang didakwakan. Namun, karena uang itu patut diduga didapat sang hakim dari tindak pidana korupsi, maka Syarifuddin diminta membuktikan asal-muasal hartanya tersebut.

Jika hakim menilai Syarifuddin tidak bisa membuktikan asal uangnya tidak dari tindak pidana korupsi, maka uang tersebut akan dirampas negara. Sebaliknya, jika hakim menerima penjelasan Syarifuddin mengenai asal hartanya, maka uang akan dikembalikan seluruhnya kepada hakim yang pernah memutus bebas Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif yang terjerat kasus korupsi tersebut.

Dijelaskan Zet, dalam sidang berikutnya JPU akan terlebih dulu mengajukan permohonan ke Majelis Hakim pimpinan Gusrizal soal mekanisme pembuktian terbalik. "Nanti hakim akan membuka persidangan khusus dalam persidangan ini untuk meminta terdakwa melakukan pembuktian terbalik dalam tahap pembelaan (pleidoi)," ujarnya.

Syarifuddin,terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena didakwa menerima suap dari Puguh sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar Syarif selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

ISMA SAVITRI