TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan mengatakan gaji pokok wakil menteri dan tunjangan hanya sebesar Rp 10 juta. Namun hal tersebut di luar renumerasi yang diterapkan oleh kementerian tempat wakil menteri berkantor. "Sudah itu. Jangan ditambah-tambahkan," ujar Kiagus Ahmad Badarudin, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, di gedung DPR, Kamis, 20 Oktober 2011.
Kementerian Keuangan memastikan dengan tambahan adanya wakil menteri tidak akan mempengaruhi anggaran karena gajinya melekat dari jabatannya sebagai eselon 1A sebelumnya. "Tidak ada tambahan. Gajinya sama," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan aturan yang memberikan fasilitas berbeda kepada wakil menteri. Besaran gaji akan tetap sampai ada perubahan aturan baru. "Gaji dan tunjangannya sama sebagai eselon 1A. Sejauh ini tidak ada perbedaan."
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menetapkan 18 wakil menteri baru dari sebelumnya hanya sekitar 10 wakil menteri. Bahkan dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan memiliki dua wakil menteri mendampingi Menteri Agus Marowardojo dan Muhamad Nuh.
ALWAN RIDHA RAMDANI