TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua pegawai Kementerian Keuangan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan atas kasus suap anggaran percepatan pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi. "Nanti tergantung Komisi Pemberantasan Korupsi ada atau tidak pidananya," kata pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, di kantornya kemarin.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menonaktifkan enam pegawai terkait dengan bocornya draf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2011. Peraturan itu berisi hal alokasi Rp 500 miliar dana percepatan pembangunan infrastruktur di 19 daerah transmigrasi.
Badaruddin mengungkapkan empat dari enam orang yang diperiksa Inspektorat Jenderal dianggap tak bersalah dan telah diminta kembali bekerja. Sementara itu, dua yang lain masih diperiksa lebih lanjut. Salah satunya seorang kepala seksi di lingkungan sekretariat jenderal dan satu lainnya pegawai pelaksana biasa.
Mereka berdua diduga menyerahkan secara langsung kopi draf peraturan yang belum disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu kepada Sindu Malik Pribadi. Sindu adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. "Kopian surat diberikan ke Sindu yang mendatangi mereka di ruang kerjanya," kata Badaruddin.
Sebelumnya, menyangkut kasus ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta empat pemimpin Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat telah dimintai keterangan KPK.
Lembaga antikorupsi itu telah menangkap I Nyoman Suisnaya (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi) serta Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Ditjen Kawasan Transmigrasi, pada 25 Agustus lalu.
KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, bersama uang yang diduga untuk suap Rp 1,5 miliar, yang disebut-sebut sebagai "tunjangan hari raya" untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pihaknya telah memeriksa enam pejabat Kementerian Keuangan berkaitan dengan kasus dana transmigrasi tersebut. Namun ia menegaskan, pemeriksaan tak menelisik soal pembocoran surat menteri. "Kami mengusut kaitannya dengan kasus suap," ujarnya.
Johan mengatakan ada kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru jika setidaknya ada dua alat bukti yang menguatkan dugaan.
l ALWAN RIDHA RAMDANI | ROSALINA