foto

TEMPO/Tony Hartawan

Jualan Narkoba, Tiga Pegawai BNN Dicokok Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) dicokok polisi, Rabu, 19 Oktober 2011, karena berjualan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Mereka adalah Tayeb Taher, Ade Setiawan, dan Edi Hamzah.

"Iya, kemarin mereka tertangkap. Tapi sekarang masih kami dalami," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Andap Budi, Jumat, 21 Oktober 2011.

Rabu malam lalu, dari tangan tiga orang itu, polisi menyita 64,2 gram sabu-sabu dan satu pistol tanpa surat izin. Sebelumnya, polisi menangkap Edi Hamzah. Ia mengaku mendapat obat haram tersebut dari Ade dan Tayep.

Polisi kemudian menggeledah rumah Ade di Kalibaru, Cilincing. Di rumah itu ditemukan 3,45 gram sabu-sabu dan pistol. Adapun di rumah Tayep di kawasan Gading Mas, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, polisi menemukan 64,2 gram sabu-sabu dan 11 pil ekstasi.

Kapolres membenarkan kabar itu. "Semua masih diperiksa," kata Andap. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mengembangkan pelaku-pelaku lainya. "Nanti kami rilis," terangnya.

MUHAMMAD TAUFIK