foto

Petugas Direktorat IV Narkoba Mabes Polri tengah menggelar barang bukti narkoba di Gedung Direktorat IV, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Ratusan Ribu Ekstasi Diselundupkan Lewat Kardus Ebi  

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 117 ribu ekstasi yang akan diselundupkan melalui kardus ebi--udang yang dikeringkan--dari Malaysia ke Indonesia, terungkap. Ekstasi milik sindikat jaringan Malaysia-Indonesia itu diungkap Direktorat Narkoba IV Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana, mengatakan ekstasi diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Bagansiapiapi, Sumatera Utara. Pil dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke kardus sebesar 60 sentimeter persegi bercampur Ebi.

"Modusnya untuk menyamarkan bau narkoba dan udang sehingga yang dominan adalah bau udang," katanya saat jumpa media di kantor Direktorat Narkoba IV Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 21 Oktober 2011.

Saat barang bukti dihadirkan di jumpa media, bau udangnya memang amat menyengat. Bau dari kardus mirip kardus mi instan itu cukup bisa membuat pusing yang menghirup.

Menurut Yoga, modus ini termasuk baru. Sebab, anjing polisi bisa jadi tidak mendeteksi narkoba di dalam kardus itu. Dugaan polisi, kardus itu diangkut melalui jalur darat yang akan dikirim ke Jakarta.

Kegiatan distribusi sendiri tercatat sudah dilakukan sejak Agustus 2011. Paket yang diterima para tersangka di Jakarta ini terhitung sudah empat kali.

Polisi berhasil menangkap empat tersangka penerima paket itu pada Jumat, 14 Oktober 2011, pukul 12.00 WIB, di Perumahan Villa Kapuk Mas II, Penjaringan, Jakarta Utara. Keempat tersangka itu adalah TCU, JH, AH, TG, dan ER.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menciduk jaringan lain, yakni WN dan AN. Mereka ditangkap di depan Rumah Duka Jelambar, Jakarta Barat. Kemudian pada Rabu, 19 Oktober 2011, satu lagi tersangka diamankan. Yakni AND, yang ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pengungkapan ratusan ribu ekstasi ini diawali penangkapan tersangka CHB dan SM pada 23 September silam di Jelambar, Jakarta Barat. Saat itu, polisi berhasil menyita 14 ribu butir ekstasi.

Kualitas ekstasi ini, kata Yoga, merupakan kualitas terbaik alias pabrikan kualitas 1. Jika dinominalkan, nilainya mencapai Rp 40 miliar. "Per satu butirnya dihargai Rp 350 ribu," kata Direktur IV Narkotika Mabes Polri, Brigjen Arman Depari, dalam kesempatan yang sama.

Arman menjelaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus melalui kerja sama dengan Kepolisian Malaysia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Mereka terancam pidana mati seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain 117 ribu pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti berupa pil Erimin 5 (H5) sebanyak 7.000 butir, sabu 50 gram, ketamine 100 gram, dan 8 unit ponsel.

HERU TRIYONO