Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Bapepam-LK Dilebur dengan Otoritas Jasa Keuangan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati tiga hal terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pada akhir 2012 fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dilebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satu tahun selanjutnya fungsi pengawasan bank oleh Bank Indonesia akan diambil alih oleh OJK. “Saya sambut gembira substansi OJK disetujui Panitia Khusus, institusi yang kita sudah rancang 11 tahun, akan kita coba finalkan dalam paripurna,” katanya, Jumat 21 Oktober 2011.
Agus mengatakan adanya OJK tidak mengurangi kewenangan bank sentral melakukan pemeriksaan terhadap perbankan. Agus berjanji kewenangan pemeriksaan BI tetap diakomodasi dalam Undang-Undang OJK.
“BI sebagai otoritas moneter bisa melakukan pemeriksaan kepada bank yang berstatus khusus atau strategis, dan itu diakomodasi dlm UU OJK,” katanya. Pemeriksaan itu, lebih dari penyidikan namun tetap memerlukan aparat hukum. “Ke kejaksaan atau instansi terkait,” katanya.
Kesepakatan lain adalah susunan Dewan Komisioner OJK berjumlah 9 orang terdiri dari 2 perwakilan (ex-officio) bersifat non permanen, dan 7 anggota bersifat permanen yang dipilih Panitia Seleksi.
Menurut Agus panitia seleksi akan diketuai oleh Menteri Keuangan. Dua perwakilan tersebut berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dua perwakilan ini, belum disepakati apakah memiliki hak suara atau tidak.
Anggota Panitia Khusus Harry Azhar Azis membenarkan apa yang disampaikan Menteri Agus. “Hak suara ex-officio masih belum ada kesepakatan,” katanya kepada Tempo. Anggota Dewan, Harry menambahkan, juga menyepakati koordinasi penyelamatan dan antisipasi pada saat krisis keuangan.
Menurut Harry penyelamatan dan antisipasi krisis tidak memerlukan persetujuan Dewan jika sumber penyelamatan pada saat krisis berasal dari Bank Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan. Namun jika dana penyelematan berasal dari APBN, tugas Menteri Keuangan membawanya ke DPR.
Dewan, lanjut Harry, diberikan waktu 24 jam untuk memutuskan apakah menerima atau menolak usulan pemerintah. “Tidak perlu lewat sidang paripurna,” katanya. Selain itu kewenangan penuntuan oleh Dewan Komisioner disepakati dihilangkan.
Koordinasi protokol manajemen krisis juga dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang terdiri dari Menteri Keungan merangkap koordinator, dan anggota yaitu Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Dalam kondisi normal, Forum Koordinasi harus memantau, tukar informasi, dan memberikan saran atas kebijakan. Dalam kondisi krisis inisiatif pertemuan boleh datang dari salah satu anggota.
“Memutuskan kondisi krisis untuk penyelamatan atau tidak,” ujarnya. Langkah penyelamatan jika berasal dari bank sentral atau Lembaga Penjamin Simpanan tidak akan direcoki oleh Dewan.
Menteri Agus membenarkan apa yang disampaikan Harry.”Kita juga sepakati satu forum komunikasi yang fungsinya mengatasi apabila terjadi krisis ekonomi di indonesia, prinsipnya identik dengan prinsip UU JPSK,” katanya.
Adapun skema pemilihan, Agus mengimbuhkan, sedang didiskusikan. Kelanjutan pembahasan akan dilakukan di Hotel Aryaduta Ahad 23 Oktober 2011. Haryy dan Agus optimistis RUU OJK akan selesai dan disahkan pada Sidang Paripurna DPR yang dijadwalkan 27 Oktober mendatang.
AKBAR TRI KURNIAWAN





