foto

ANTARA/Fanny Octavianus

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rumah Sakit Sumedang

TEMPO.CO, Sumedang - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kedokteran senilai Rp 3 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang.

"Tersangkanya adalah ketua panitia pengadaan (alat kedokteran) berinisial ATH dan sekretarisnya, S," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fadil Zumhanna di kantornya, Jumat, 21 Oktober 2011.

Ia menyebutkan penetapkan kedua tersangka diperkuat hasil pemeriksaan 23 saksi dan sejumlah dokumen pengadaan sitaan. Jumlah tersangka, kata Fadil, masih bisa bertambah. "Karena kami masih terus mengembangkan penyidikan terkait peran penyedia barang (pihak ketiga) dan penggunanya (pihak Rumah Sakit Sumedang)," katanya.

Sayangnya, Fadil enggan menjelaskan secara rinci jenis dan modus kasus korupsi ini tanpa alasan yang jelas. Kejaksaan berencana memeriksa kembali ATH dan S sebagai tersangka. "Sementara ini cukup itu saja dulu keterangannya, jangan terlalu jauh," tandasnya.

ERICK P. HARDI