TEMPO Interaktif, Semarang - Mantan Bupati Pati, Tasiman, yang sudah menjadi tersangka sejak 2008 akhirnya diperiksa Polda Jawa Tengah, Jumat, 21 oktober 2011. Kader PDIP Pati itu datang memenuhi panggilan penyidik di Kantor Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sekitar pukul 09.30 WIB.
Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pati 2003 itu datang dikawal beberapa orang dengan mengendarai mobil Toyota Rush hitam H-9000-UN dan Kijang Innova Silver K-8484-QH. Setelah mengisi buku tamu dan menunggu sejenak di lobi, Tasiman yang mengenakan kemeja abu-abu motif kotak-kotak langsung masuk ke ruang pemeriksaan di Ruang Kasubdit III Tipikor Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Poerwanto.
Tersendatnya proses pemeriksaan Tasiman disebabkan status Tasiman yang masih menjabat bupati. Polda Jateng tak bisa memeriksa Tasiman karena tak ada izin pemeriksaan dari Presiden RI. Tasiman akhirnya lengser dari jabatan Bupati Pati pada 27 Juli lalu.
Tasiman diduga bekerja sama dengan mantan Wakil Bupati, Kotot Kusmayanto, dan Mantan Ketua DPRD, Wiwik Budi Santoso, menyalahgunakan dana Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati 2002 dan Dana Bantuan Pihak Ketiga 2003. Total dana yang diduga disimpangkan mencapai Rp. 1,9 miliar.
Wiwik sendiri sudah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
ROFIUDDIN