foto

Buruh di pabrik pengolahan kayu asal Jepang PT. NYP Wood Work Purbalingga sedang mengolah kayu pinus menjadi Hamamoko Ita, Kamis (17/3). Perusahaan tersebut mengekspor produknya ke Jepang. Mereka berkomitmen untuk tidak menarik investasinya dari Purbalingga. TEMPO/Aris Andrianto

Pabrik Kayu di Purbalingga Tolak Uji Emisi Karbon  

TEMPO.CO, Purbalingga - Sebuah pabrik pengolahan kayu yang ada di Desa Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah, menolak uji emisi karbon yang akan dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Purbalingga. Uji emisi karbon tersebut lantaran banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas udara di sekitar pabrik.

Rencananya, uji emisi karbon dilakukan oleh Tim Penguji Kualitas Udara dari Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang dan CV Multi Visi Karya yang diundang khusus oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Purbalingga. Mereka memeriksa lima pabrik dari ratusan pabrik yang ada di Purbalingga. “Kami diundang oleh KLH Purbalingga karena mereka telah menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pencemaran udara yang berasal dari pabrik itu,” kata anggota tim penguji, Sutarni, Jumat, 21 Oktober 2011.

Sutarni mengatakan, uji emisi tersebut dilakukan tanpa biaya alias gratis karena biaya uji emisi mendapat subsidi dari KLH. Seharusnya, pabrik bisa menerima mereka dengan baik karena pengujian yang dilakukan sendiri akan memakan biaya yang cukup besar.

Manajer pabrik kayu, Armen, mengatakan bahwa pihaknya keberatan jika pabriknya diuji emisinya karena teknis pengujian kualitas udara mengharuskan mereka melubangi cerobong asap pembakaran kayu. “Kalau ini dilakukan berarti kami harus menghentikan proses produksi sehari penuh,” katanya.

Ia menambahkan, uji emisi karbon membutuhkan waktu tiga jam. Padahal pabriknya tidak bisa berhenti meskipun hanya tiga jam karena harus beroperasi selama 24 jam penuh. Menurutnya, kebijakan penghentian pabrik hanya bisa dilakukan oleh pemilik perusahaan.

Penghentian operasi pabrik, lanjutnya, akan menimbulkan kerugian cukup besar dan komplain dari importir di Jepang. Pasalnya, bahan baku kayu pinus yang sudah direndam dan tidak langsung diproses produksi, sesampainya di Jepang, kayu laminating ini akan merekah. Hal ini tentu saja akan berdampak pada kelangsungan hidup pabrik yang telah puluhan tahun eksis di Purbalingga ini.

Ketua Tim Pemantau BBTPPI Semarang Matsuri mengatakan, seharusnya setiap pabrik bersedia mengikuti ketentuan pemerintah dengan melaksanakan uji kualitas udara dua kali setahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Masturi, kerugian materi akibat tertundanya proses produksi belum seberapa dibandingkan kerugian akibat gejolak dari masyarakat yang merasa tersiksa dengan pencemaran yang diakibatkan oleh pabrik itu.

Dihubungi terpisah, Kepala KLH Purbalingga Ichda Masrianto mengatakan tahun ini memang pertama kali pihaknya melakukan uji emisi udara untuk beberapa pabrik di Purbalingga. “Dari 100-an pabrik yang ada, target pelaksanaan uji kualitas udara baru akan ditargetkan 12 pabrik tahun ini,” katanya.

Ia mengatakan, untuk melakukan uji emisi karbon di pabrik-pabrik, membutuhkan dana yang cukup besar. Untuk satu kali uji emisi, kata dia, dibutuhkan sekitar Rp 12 juta.

Ia menambahkan, bagi pabrik yang tidak kooperatif dan terbukti mengakibatkan pencemaran udara yang merugikan masyarakat juga akan menghadapi sanksi administratif dan pidana yang sangat berat. Sanksi itu dapat berupa pembekuan izin usaha, penyitaan aset, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara bagi pihak-pihak terkait.

ARIS ANDRIANTO