TEMPO Interaktif, Jambi - Setelah resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Propinsi Jambi, pemerintah akan menjadikan Pulau Berhala sebagai kawasan wisata terpadu. Pulau yang berada di kawasan pantai timur Sumatera ini sebelumnya menjadi wilayah sengketa antara Propinsi Jambi dan Propinsi Kepulauan Riau.
"Pulau itu merupakan aset berharga tak ternilai karena tidak hanya memiliki panorama alam sangat indah, tapi juga memiliki nilai budaya yang bisa dikembangkan dan dapat menarik minat turis untuk datang ke daerah ini", kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jambi, Didy Wurjanto, kepada Tempo, Jumat, 21 Oktober 2011.
Didy mengatakan dari sisi budaya, Pulau Berhala terdapat makam Raja Sri Paduka Berhala yang merupakan cikal bakal raja-raja Jambi di zaman dulu. "Tidak itu saja, Pulau Berhala sangat cocok untuk dijadikan tempat pengembangan budidaya ikan," ujarnya.
Dalam jangka pendek, pihaknya akan mulai mengidentifikasi dan menginventarisir apa saja yang dimiliki pulau tersebut dan hasilnya akan dijadikan dasar dalam pengembangan di kawasan pulau itu.
"Dari sini kita baru tahu berapa dana yang dibutuhkan untuk pengembangannya. Setidaknya kami akan membangun dermaga laut khusus dan membangun fasilitas lain, seperti perhotelan, "katanya.
Meskipun Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau belum menerima sepenuhnya keputusan pemerintah pusat tersebut dan berencana akan melakukan gugatan, namun Pemerintah Propinsi Jambi tidak akan mengurungkan niatnya untuk mengembangkan pulau itu.
"Kita tidak masalah dengan adanya keinginan Pemerintah Kepri untuk melakukan gugatan karena gugatan itu sendiri ditujukan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Tugas kita sekarang mempersiapkan bukti-bukti atas kepemilikan dan lainnya yang dibutuhkan", kata Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus.
Hasan mengatakan yang penting dilakukan saat ini adalah membuat perencanaan dengan matang untuk melaksanakan pembangunan di pulau yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, tersebut.
Pulau Berhala memiliki luas sekitar 10 kilometer persegi itu selama ini dihuni sekitar 51 kepala keluarga, berasal dari dua daerah, yakni Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau.
Penetapan status Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Propinsi Jambi dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011, tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Patrialis Akbar, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 disebutkan, Pulau Berhala terletak di bagian Utara Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi pada posisi 0º 51’ 34' Lintang Selatan (LS) dan 104º 24’ 18' Bujur Timur (BT). Pasal 3 dinyatakan, Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, dan dalam pasal 4 dicantumkan, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sengketa saling klaim atas Pulau Berhala ini sudah berlangsung sejak tahun 1970-an. Atas adanya saling klaim antardua provinsi ini, maka pemerintah pusat sempat menetapkan status quo atas pulau tersebut.
SYAIPUL BAKHORI