foto

ANTARA/Yudhi Mahatma

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba  

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cempaka Putih Jakarta Pusat menangkap sindikat pengedar narkoba, Rabu, 5 Oktober 2011 lalu. Polisi telah menahan lima orang tersangka, masing-masing Ujang atau Gondrong, Adhitya Febri Kristiawan, Lutfie atau Aloy, Kurniadi, dan Richad atau Abang.

“Total barang bukti berupa sabu dan pil jenis ekstasi, masing-masing seberat kurang lebih 7,4 gram dan 210 butir,” kata Kepala Unit Satuan Narkoba Kepolisian Sektor Cempaka Putih, Subadi, saat gelar perkara di kantornya, Sabtu, 22 Oktober 2011.

Menurut Subadi, penangkapan sindikat narkoba ini berawal dari pengembangan aparat kepolisian yang telah mencurigai Ujang, pemesan narkoba ke Richad atau yang sering dipanggil Abang. Kedua orang ini telah bernegosiasi hingga terjadi kesepakatan akan pembayaran lewat transfer rekening ketika barang yang telah dipesan terjual. “Lalu, Abang menghubungi Kurniadi atau Aldo, kemudian ditindaklanjuti oleh Adhitya Febri Kristiawan untuk mengambil barang pesanan,” katanya.

Berawal dari pengembangan tersebut, akhirnya polisi berhasil menangkap mereka pada Rabu, 5 Oktober, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah kos-kosan di Jalan Kebun Jeruk 10 Nomor 34, Kelurahan Mahpar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 7,4 gram yang dibungkus dalam 13 plastik klip serta 114 butir ekstasi berwarna kuning dan 96 ekstasi berbentuk kapsul warna hijau yang dibungkus kardus pembungkus modem merek Aha warna putih.

EDI FAISOL