TEMPO Interaktif, Jakarta - Upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dinilai paling rendah dibandingkan dengan upah di provinsi-provinsi lain. Divisi Informasi dan Dokumentasi Yayasan Wahyu Sosial Semarang Siti Qomariyah mengatakan dari tahun ke tahun UMK di Jawa Tengah tak pernah naik signifikan, sehingga menempatkan provinsi ini sebagai provinsi paling rendah UMK-nya se-Indonesia.
“Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) seluruh provinsi di Indonesia tahun 2011, Jawa Tengah peringkat terbawah,” kata Qomariyah, Ahad, 23 Oktober 2011.
Qomariyah mencontohkan UMK DKI Jakarta meningkat sebesar 15,38 persen dari Rp 1.118.009 tahun 2010 menjadi Rp 1.290.000 tahun 2011. Sedangkan UMK Jawa Tengah rata-rata naik di bawah 10 persen, yakni dari Rp 660 ribu pada tahun 2010 menjadi Rp 675 ribu pada 2011.
Pada 2011 UMK paling tinggi di Jawa Tengah adalah di Kota Semarang yang nilainya Rp 960 ribu.
Di Provinsi Jawa Timur, upah buruh 2011 juga sudah banyak yang di atas Rp 1 jutaan. Misalnya Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo (Rp 1.107.000), Kota Batu (Rp 1.050.000), Kota Malang (Rp 1.079.887), Kabupaten Malang (Rp 1.077.800), dan Kabupaten Mojokerto (Rp 1.105.000).
Karena upah buruh di Jawa Tengah rendah, banyak warga Jawa Tengah lebih tertarik merantau ke daerah lain karena dengan pekerjaan yang sama mendapatkan upah jauh lebih tinggi. Pada saat yang sama, banyak pula pengusaha yang tertarik berinvestasi di Jawa Tengah karena biaya upah buruhnya rendah.
Pemerintah daerah, yang diharapkan mampu membuat jaring pengaman untuk melindungi buruh, malah menyalahgunakan menjadi makelar pemilik modal. Qomariyah meminta Provinsi Jawa Tengah harusnya segera menyadari bahwa komitmen untuk mensejahterakan buruh salah satunya dengan memperbaiki sistem pengupahan.
Untuk itu, Yayasan Wahyu Sosial meminta Pemprov Jawa Tengah dalam menetapkan UMK tahun 2012 wajib 100 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Saat ini pembahasaan UMK tahun 2012 masih dilakukan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Fajar Eib Utomo, menyatakan dari angka UMK 2012 yang diajukan 35 bupati/wali kota kepada Gubernur Jawa Tengah hanya ada sembilan yang sudah mencapai KHL 100 persen. Sembilan daerah itu masing-masing Kota Semarang, Salatiga, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Temanggung, Kota Solo, Kabupaten Semarang, dan Pekalongan. Sedangkan daerah-daerah lainnya usulan UMK 2012 masih di bawah 100 persen KHL.
Fajar menyatakan meski usulan UMK 2012 mencapai 100 persen KHL, secara nominal masih minim. Sebab, para kepala daerah melakukan siasat dalam survei agar nilai KHL-nya tetap rendah. “Kepala daerah merasa sudah merasa berhasil kalau UMK-nya 100 persen KHL. Seperti menjadi gagah-gagahan, yang penting 100 persen KHL,” kata Fajar.
ROFIUDDIN