TEMPO Interaktif, Jambi - Candi Muarojambi di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, terancam gagal untuk diusulkan kepada UNESCO agar diakui sebagai situs peninggalan sejarah. Selain keberadaannya belum dilengkapi dokumen legalitas, di kawasan seluas 2.600 hektare di sekitar candi umat Buddha itu telah berdiri tujuh perusahaan, seperti penampungan dan pengelolaan batubara (stockpile) serta pabrik pengolahan minyak goreng.
Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Didy Wurjanto, mengatakan adanya perusahaan-perusahaan tersebut bisa mengancam kelestarian kawasan situs bersejarah tersebut. “Gara-gara ada banyak perusahaan di kawasan candi bisa jadi batu sandungan dan menghilangkan kesempatan kita untuk mengusulkannya kepada UNESCO menjadi calon warisan dunia," katanya kepada Tempo, Minggu, 23 Oktober 2011.
Menurut Didy, pihaknya telah bertemu dengan pejabat Kementerian dalam negeri di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2011 lalu. Tujuan pertemuan untuk membahas keberadaan tujuh perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut pihak Kementerian Dalam Negeri tidak menyalahkan Pemerintah Provinsi Jambi ataupun Pemerintah Kabupaten Muarojambi karena memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab Pemerintah Provinsi Jambi ataupun Pemerintah Kabupaten Jambi tidak bisa menunjukkan dasar legalitas berkaitan dengan kawasan Candi Muarojambi sebagai situs peninggalan sejarah.
Namun Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan candi tidak menimbulkan kerusakan candi ataupun kelestarian kawasan candi. “Flora dan fauna yang hidup di kawasan candi juga harus dijamin tidak akan rusak,” ujar Didy mengutip permintaan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten Muarojambi, kata Didy, akan terus berupaya agar di kawasan candi bebas dari perusahaan apa pun. "Secepatnya kami akan membuat legalitas secara hukum untuk menetapkan kawasan Candi Muarojambi sebagai situs peninggalan sejarah,” ucap dia.
Saat berkunjung ke Jambi bulan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mencanangkan kawasan situs Muarojambi sebagai obyek wisata sejarah terpadu.
Keberadaan perusahaan di dalam kawasan situs Candi Muarojambi juga sudah dintentang berbagai pihak, di antaranya Dewan Kesenian Jambi. Mereka menegaskan kawasan Candi Muarojambi merupakan cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. "Dewan Kesenian Jambi sangat prihatin. Kami menolak keras segala bentuk tindakan perusakan kawasan di kawasan bersejarah tersebut,” kata Ketua Harian Dewan Kesenian Jambi, Naswan Iskandar.
Dari tujuh perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan Candi Muarojambi, lima di antaranya bergerak di bidang pengolahan dan penampungan batu bara, seperti PT MBT, PT NDT, PT BBI, PT KBT, dan PT TGM. Satu perusahaan lainnya, yakni PT SAP, berusaha di bidang minyak goreng. Sedangkan sebuah perusahaan lagi, PT TS, bergerak di bidang baja.
SYAIPUL BAKHORI