Dadong Irbarelawan (kanan) dan Dharnawati. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Berkas Kasus Suap Kementerian Transmigrasi Lengkap
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tiga tersangka kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dinyatakan lengkap alias P21. Tiga berkas tersebut atas nama I Nyoman Suisnaya, Dharnawati, dan Dadong Irbarelawan.
“Dalam proses penyelidikan kasus dugaan suap Kemnakertrans, tersangka DNW, DI, dan INS akan dilakukan penyerahan tahap kedua hari ini,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin, 24 Oktober 2011.
I Nyoman Suisnaya adalah Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya, sedangkan Dadong Irbarelawan menjabat Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen P2KT. Adapun Dharnawati adalah karyawan PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Ketiganya diduga berusaha menyuap Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan duit Rp 1,5 miliar yang disimpan di dalam kardus bekas durian. Duit itu pada akhir Agustus lalu disita penyidik KPK dalam penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalibata, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Nyoman dan Dadong disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsidair Pasal 13 atau Pasal 15 atau Pasal 12 a subsidair Pasal 5 ayat 2 subsidair Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Dhanarwati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsidair Pasal 13 UU Tipikor.
Johan menjelaskan, pihaknya punya waktu 14 hari untuk merumuskan dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI. Namun mengenai kapan sidang perdana akan digelar, Johan tak memastikan. “Nanti tergantung pada pengadilan, kapan pengadilannya (sidang digelar),” ujarnya.
Kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga kini baru menjerat tiga tersangka. Sejumlah nama orang dekat Muhaimin sebelumnya disebut-sebut terlibat kasus ini. Mereka adalah Ali Mudhori, Sindu Malik, Danny Nawawi, dan M. Fauzi. Keempatnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ali dan Fauzi disebut-sebut sebagai mantan staf Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun belakangan Muhaimin membantahnya. Adapun Sindu yang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak disebut-sebut sebagai orang dekat Muhaimin. Ia diduga mengatur pembagian success fee proyek pencairan dana PPID.
ISMA SAVITRI





