foto

Narkoba. TEMPO/Tony Hartawan

Lagi, Warga Aceh Terancam Hukuman Gantung di Malaysia  

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Satu lagi warga negara Indonesia terancam hukuman gantung di Malaysia. Usman Syah Ismy bin Ismail, 40 tahun, asal Aceh Utara, Nangroe Aceh Darussalam, dihadapkan ke Mahkamah Tinggi Shah Alam, negara bagian Selangor Malaysia, Senin, 24 Oktober 2011.

Bersama tiga orang lainnya, Foad Kolah Zari asal Iran, Mohd. Nazri bin Omar dan Lee Chee Hooi--keduanya warga negara Malaysia--Usman dihadapkan ke mahkamah karena kedapatan membawa narkoba seberat 917 gram.

Empat orang tersebut ditangkap polisi saat melintas di depan pusat perbelanjaan Sunway Pyramid, Petaling Jaya, pada 26 Desember 2010 lalu. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu di jok mobil Proton Wira yang digunakan para tersangka.

Agenda dalam sidang pertama ini, kata hakim Abdul Alim Abdullah, mendengarkan keterangan ahli dari Departemen Kimia Malaysia serta polisi yang menangkap para terdakwa. Para terdakwa akan diwakili pengacara Tan Teck Yew.

Usman Syah dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal 39 B Undang-undang Antinarkotika Malaysia yang jika terbukti bersalah terancam hukuman gantung sampai mati.

MASRUR