foto

Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad TEMPO/Aditia Noviansyah

KPK Siapkan Kasasi Vonis Bebas Wali Kota Bekasi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memproses kasasi atas putusan bebas terdakwa empat kasus korupsi, Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. “Kami sedang menyusun memori kasasi karena ini kasus pertama putusan bebas hakim dalam kasus yang dibawa ke pengadilan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., Senin, 24 Oktober 2011.

Jaksa penuntut dari KPK yang menangani perkara tersebut, I Gede Ketut Sumedana, sebelumnya menilai keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 11 September lalu tak mempertimbangkan semua alat bukti. Meski begitu, Sumedana yakin pihaknya akan menang dalam tahap kasasi. “Penuntut umum tetap yakin bisa menang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Jaksa sebelumnya menuntut Mochtar dengan hukuman penjara dua belas tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Mochtar dinilai korupsi kasus suap Adipura, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum di daerahnya.

Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko di Jakarta pernah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi meneliti lebih lanjut berbagai kemungkinan di balik vonis bebas itu. Lima terdakwa lain dalam kasus itu diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

ISMA SAVITRI