Daniel Sinambela. kapanlagi.com
Infografis
Daniel Sinambela Divonis 1 Tahun 4 Bulan
TEMPO.CO, Jakarta -– Daniel Sinambela dinyatakan bersalah dan dihukum penjara setahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2011. Dalam proses pembuktian, Daniel ternyata hanya terbukti melakukan pidana penggelapan.
Menurut hakim, Daniel terbukti mentransfer uang Yulianis dalam rekening bersama ke rekening pribadinya. “Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Razzad." Hukuman ini dipotong masa tahanan yang sudah dijalani."
Menurut Razzad, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dakwaan jaksa di pasal lain. “Terdakwa bersalah sebagaimana ditentukan dalam dakwaan pertama subsider,” kata Razzad saat pembacaan putusan.
Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa jelas-jelas merugikan orang lain.
Dalam sidang sebelumnya, Daniel didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama primer, Daniel dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan pertama subsider, Daniel dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua primer, Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh jaksa penuntut umum, Daniel dituntut hukuman dua tahun penjara.
Atas putusan ini, Daniel mengaku akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Ini rekayasa karena Yulianis nggak pernah hadir di persidangan,” kata Daniel. Dia mempertanyakan, kenapa Yulianis tidak pernah dipanggil menjadi saksi. Padahal Yulianis dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi sudah mengaku hanya sebagai suruhan Nazarudin.
Saat vonis dijatuhkan, Daniel tanpa didampingi oleh penasihat hukum, Komarudin Simanjuntak. Komarudin pulang lebih dulu karena tidak ada kepastian kapan sidang akan dimulai.
Sesuai jadwal sidang harusnya mulai pukul 10.00 WIB. Keterlambatan ini memicu kemarahan pengacara terdakwa. Sidang baru dibuka pukul 18.15 WIB oleh hakim. “Kami masih punya mekanisme hukum,” kata Komarudin sesaat sebelum meninggalkan PN Jakarta Selatan.
Awalnya, Daniel minta sidang pembacaan putusan ditunda hingga Senin depan. Permintaan ini tidak dituruti oleh hakim karena batas masa penahanan Daniel akan habis Rabu ini. Sementara jaksa penuntut umum, Aryo Wicaksono juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini.
I WAYAN AGUS PURNOMO





