TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling pada Senin, 24 Oktober 2011. Layanan dibuka di semua wilayah Jakarta. Anda harus bergegas karena layanan tersebut hanya dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut ini lokasi layanan SIM dan STNK keliling untuk kelima wilayah Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM: STEKPI Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin TMII
Melalui laman Traffic Management Center, petugas mengingatkan bahwa layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masyarakat ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
PINGIT ARIA | TMC