Budi Mulya. TEMPO/Imam Sukamto
Infografis
Diklaim Urusan Pribadi, BI Tak Bisa Bela Budi Mulya
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) tidak bisa membela Deputi Gubernur nonaktif, Budi Mulya dalam urusan hukum yang saat ini menjeratnya di di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebab, yang bersangkutan mengklaim ini adalah urusan pribadi. Maka BI tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada urusan pribadi," kata Gubernur BI, Darmin Nasution usai rapat kerja BI dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 24 Oktober 2011.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya aliran dana dari pemilik Bank Century, Robert Tantular kepada Budi Mulya. Budi mengaku meminjam uang kepada Robert sebesar Rp 1 miliar. Budi beralasan bahwa itu pinjaman pribadi dan sudah dikembalikan. Kecurigaan muncul karena waktu peminjaman uang tidak jauh berbeda dari pengucuran dana talangan untuk Bank Century.
Pekan lalu, KPK mulai memanggil Budi Mulya untuk melakukan pemeriksaan terkait kaus ini. Namun, Budi enggan memberikan komentar usai pemeriksaan selama 12 jam. Sehari setelah pemeriksaan KPK, Dewan Gubernur BI menyetujui permohonan nonaktif dari Budi Mulya. Penonaktifan jabatan selama 6 bulan. Dan bisa diperpanjang hingga enam bulan berikutnya tergantung keputusan Dewan Gubernur.
Hari ini, Komisi Keuangan dan Perbankan DPR juga memanggil Dewan Gubernur Bank Indonesia. Agendanya adalah evaluasi anggaran kebijakan tahun 2011 dan prognosis tahun 2012 serta agenda lain-lain. Pada agenda lain-lain, anggota komisi akan mengulas soal pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.
Lebih lanjut Darmin mengatakan, BI akan menunggu hasil proses di KPK dan BPK. "Bisa jadi sebelum ada perpanjangan penonaktifan, sudah ada gambaran yang lebih jelas dari audit BPK dan proses KPK," ujar Darmin.
EKA UTAMI APRILIA





