foto

BKPM Desak Newmont Jelaskan Pengalihan Hak Suara

Pembelian Newmont, Demokrat Sarankan Minta Fatwa MA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasi mengatakan jika pemerintah tetap ingin membeli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebaiknya meminta fatwa dari Mahkamah Agung.



Langkah ini, lanjut politkus asal Partai Demokrat ini menyikapi pendapat Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan pembelian itu harus melalui Peraturan Presiden dan persetujuan DPR. Padahal Menteri Keuangan menilai pembelian ini tidak memerlukan persetujuan DPR.

Achsanul lebih condong kepada keyakinan pemerintah bahwa pembelian ini merupakan investasi yang tidak perlu persetujun DPR. “Kalau tetap (mau beli) silahkan ke Mahkamah Agung, itu lebih tepat,” katanya kepada Tempo Senin 24 Oktober 2011. Achsanul menilai pembelian saham Newmont merupakan investasi non-permanen bukan penyertaan modal negara yang bersifat permanan. “Investasi ini kan sementara,” ujarnya.

Menurut Achsanul, Dewan akan menyerahkan pembelian ini kepada keputusan pemerintah yaitu Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kami menunggu saja,” katanya.

Hasil audit Newmont oleh BPK telah diserahkan kepada DPR dan Menteri Keuangan. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri membenarkan penyerahan laporan ini. Adapun Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo enggan berkomentar banyak. “Saya belum baca laporan,” katanya.

AKBAR TRI KURNIAWAN