foto

Tasiman. TEMPO/Budi Purwanto

Lengser Sebulan, Bekas Bupati Pati Ditahan

TEMPO.CO, Semarang - Bekas Bupati Pati Tasiman yang baru lengser dari jabatannya pada 27 September 2011 lalu ditahan penyidik Polda Jawa Tengah, Senin, 24 Oktober 2011 siang tadi.

Kader PDI Perjuangan Pati itu langsung ditahan di tahanan Mapolda Jawa Tengah karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati 2003 pada pos dana bagi hasil sebesar Rp 1,7 miliar.

Sebelum ditahan, Tasiman diperiksa di markas Ditreskrimsus Polda Jateng mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Usai diperiksa, Tasiman digelandang ke sel tahanan dengan menggunakan mobil Ford Ranger bernomor polisi H 8214 PQ dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Para wartawan yang ingin mewawancarai Tasiman pun tak bisa mendekat.

“(Penahanan) ini untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Didid Widjanardi, Senin, 24 Oktober 2011. Penahanan Tasiman adalah untuk mempercepat proses penyidikan kasus korupsi tersebut.

Didid menjamin proses penahanan mantan Tasiman selama dua periode itu sudah sesuai dengan pertimbangan hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang ada.

Penyidik Polda Jawa Tengah akan secepatnya melengkapi berkas pemeriksaan Tasiman agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sehingga bisa segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dengan ditahannya Tasiman ini, kata Didid, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Jumat, 21 Oktober 2011 lalu, Tasiman menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Saat itu, Tasiman menjawab 104 pertanyaan seputar riwayat pekerjaan dan kronologis yang bersangkutan menyalurkan dana APBD Kabupaten Pati 2003 pada pos dana bagi hasil. Saat itu, Tasiman tidak ditahan.

Tasiman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah sejak Maret 2008 lalu. Saat masih menjabat Bupati Pati, Tasiman sempat sudah diperiksa Polda tapi masih berstatus sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda tak juga memeriksa Tasiman karena terkendala tidak adanya izin pemeriksaan Presiden.

Tasiman diduga bekerja sama dengan Mantan Wakil Bupati Kotot Kusmayanto dan Mantan Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santoso menyalahgunakan dana Laporan Pertanggungjawaban Bupati 2002 dan Dana Bantuan Pihak Ketiga 2003. Total dana yang diduga disimpangkan mencapai Rp 1,9 miliar.

Penyidik Polda mencecar Tasiman soal mengapa pada pos LPJ Bupati yang sudah dianggarkan pada APBD murni tahun 2002 kembali dianggarkan pada APBD perubahan 2003 senilai Rp 250 juta. Dana diduga dibagi-bagi untuk Tasiman sendiri Rp 8 juta, Wakil Bupati Kotot Kusmanto Rp 7 juta, Sekda Slamet Prawiro Rp 6 juta, Ketua DPRD Wiwik Rp 7 juta, Wakil Ketua DPRD Sarno Rp 6 juta, Wakil Ketua DPRD Mundir Syarif Rp 6 juta dan 45 anggota dewan masing-masing Rp 5 juta.

Penyidik juga menanyakan soal dugaan penyimpangan pos bantuan pihak ketiga senilai Rp 750 juta. Sebab, dana yang seharusnya diberikan pada yayasan panti asuhan dan sosial itu malah dibagi-bagikan untuk sejumlah pejabat, yakni 45 anggota Dewan masing-masing Rp 10 juta, sekretariat 7 partai politik Rp 175 juta, Bupati Tasiman Rp 70 juta dan Wakil Bupati Rp 55 Juta. Pada APBD Perubahan 2003, pos ini kembali dianggarkan senilai Rp 900 juta yang dibagikan untuk 45 anggota dewan, masing-masing Rp 20 juta.

Sebelumnya, pengacara Tasiman, Kastubi, menyatakan kliennya hanya melaksanakan Peraturan Daerah (perda) Pati No 1 Tahun 2003 tentang APBD yang sudah disetujui Gubernur Jawa Tengah. Selain itu, uang Rp 70 juta pada pos bantuan pihak ketiga yang diterima Tasiman pun diklaim bukan sebagai bupati, namun mewakili partainya PDI Perjuangan. Saat anggaran itu diketahui bermasalah, Tasiman juga sudah mengembalikannya.

ROFIUDDIN