Menjelang Ramadan, Harga Bahan Pokok Mulai Naik
Topik
Merica Palsu dari Bahan Tepung Beredar di Madiun
TEMPO.CO, Madiun – Kepolisian Resor Madiun Kota mengungkap modus pemalsuan merica yang terbuat dari olahan tepung. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Madiun Kota, Ajun Komisaris Polisi Supandi, mengatakan pemalsuan merica palsu berupa butiran tepung itu terungkap di pasar penampungan belakang Stadion Wilis, Kota Madiun. “Setelah dibeli dan digunakan untuk memasak, rasanya ternyata tidak menyengat seperti merica,” kata Supandi, Senin, 24 Oktober 2011.
Seseorang yang diduga memasok dibekuk saat memasarkan merica palsunya ke salah satu pedagang. “Yang kami amankan adalah pengedarnya, bukan pedagangnya,” kata Supandi sembari menambahkan ada sebanyak 6 kilogram merica palsu yang disita. Hanya merica palsu lebih murah, yaitu Rp 25 ribu per kilogram. Sedangkan merica asli sekitar Rp 100 ribu per kilogram.
Pedagang yang ditangkap adalah Slamet Sukarman, 35 tahun, warga Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Menurut Supandi, Slamet mendapatkan barang dari seseorang di Mojokerto. Tersangka mengaku sudah sebulan ini mengedarkan merica palsu, termasuk ke Pasar Songgolangit, Kabupaten Ponorogo.
Selama sebulan sudah sebanyak 33 kilogram merica palsu yang ia edarkan. Slamet dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 juta.
Polisi menghimbau masyarakat berhati-hati dan jeli melihat merica di pasaran. “Kalau beli harus dicium atau dirasakan dulu untuk mengetahui apakah benar merica atau tidak,” tambah Supandi.
ISHOMUDDIN





