foto

TEMPO/ Nickmatulhuda

Banyak Utang, Pegawai Negeri Sipil Dipecat

TEMPO.CO, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang hingga Oktober ini telah memberhentikan 11 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan, naik dari 2010 yang hanya tujuh orang. Mereka diberhentikan karena terjerat hukum serta tindak indispliner.

Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar, mengatakan pemecatan 11 PNS itu dipecat dengan tidak hormat karena berbagai kasus. "Sebenarnya tidak enak bekerja di bawah ancaman. Hendaknya bekerja itu dengan kesadaran. Bekerja adalah ibadah," kata Bupati Sjahrazad di depan peserta diklat kepemimpinan di Kantor Balai Pendidikan dan Latihan Diklat Pemerintah Kabupaten Lumajang, Senin, 24 Oktober 2011.

Apalagi, kata dia, bekerja menjadi seorang pegawai negeri sipil adalah amanah. Setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang memiliki rapornya di satuan kerjanya masing-masing. "Ada file masing-masing PNS," kata Sjahrazad.

File itu meliputi pelanggaran apa saja yang pernah dilakukan, hukuman apa saja yang pernah dijalani, serta bagaimana soal kenaikan pangkatnya. Dia mengatakan, persoalan pemecatan ini telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010. Pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut atau tidak dalam satu tahun bisa diberhentikan. "Ini bedanya dengan PP yang lama." katanya.

Dia menambahkan jika tidak bisa menjadi seorang PNS yang baik hendaknya mundur saja. "Menjadi PNS itu amanah. Kalau prinsip saya, lebih baik mengundurkan diri daripada dimundurkan orang," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang, Suprapto, ditemui Tempo pagi ini mengatakan, 11 orang PNS yang diberhentikan itu cukup beragam kasusnya. "Ada yang tersangkut kasus hukum serta indisipliner," katanya.

Faktor indisipliner yang paling banyak dilakukan hingga mengakibatkan pemecatan di antaranya PNS yang terlalu sering membolos karena memiliki banyak utang sehingga tidak berani masuk kantor selama beberapa bulan. "Karena faktor indisipliner, yakni membolos selama beberapa bulan karena takut ditagih oleh orang yang meminjamkan utang," kata dia.

Sejumlah pemecatan ini, kata Suprapto, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. "Mereka juga sudah disidang," katanya. Hukuman kategori ringan yang dilakukan secara berulang-ulang dan berjenjang bisa masuk kategori berat hingga mengakibatkan pemecatan. "Ada tiga jenjang, mulai disiplin ringan, sedang hingga berat. Untuk indisipliner berat ini sanksinya bisa pemecatan," katanya.

DAVID PRIYASIDHARTA