Korban Malpraktik Gugat Rumah Sakit di Sidoarjo Rp 100 Miliar  

TEMPO.CO, Sidoarjo - Korban dugaan malpraktik balita Ahmad Fatih Asifah, 3 tahun, mengajukan gugatan secara perdata Rumah Sakit Siti Khotijah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, 24 Oktober 2011. Kuasa hukum korban, Muhammad Sholeh, mengatakan korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 63 juta dan immateriil sebesar Rp 100 miliar. "Gugatan besar karena korban cacat dan tak bisa digantikan duit," kata Sholeh, Senin, 24 Oktober 2011.

Sholeh mengatakan ganti rugi materiil tersebut terdiri dari biaya operasi Rp 6 juta, perawatan selama di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya Rp 7 juta, dan biaya selama menjalani terapi Rp 50 juta. Mereka juga menuntut Rumah Sakit Siti Khotijah, Kabupaten Sidoarjo, meminta maaf di tiga media nasional. "Rumah sakit tak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah," katanya.

Fatih mengalami cacat tubuh secara permanen atas kelalaian dokter RS Khotijah ketika mengoperasi penyakit hernia yang dialaminya. Usai menjalani operasi, Fatih justru mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Bahkan, warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, ini mengalami kelumpuhan dan kebutaan.

Kemudian, ia dirujuk ke Rumah Sakit Daerah Dr Soetomo Surabaya. Rumah Sakit Siti Khotijah juga sudah dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Etik Ikatan Dokter Indonesia serta Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur. Ia menilai dokter lalai dan tak cakap menjalankan tugas sehingga harus dihukum setimpal.

"Padahal, operasi hernia adalah operasi kecil yang seharusnya tak memiliki efek serius," ujarnya. Ia menilai manajemen rumah sakit sengaja mengulur waktu. Bahkan, hingga kini tak pernah menjenguk Fatih selama menjalani pengobatan. Sholeh juga mengancam akan menggugat secara pidana atas dugaan malpraktik tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Rumah Sakit Khotijah, Masbukin menyatakan siap menghadapi gugatan itu. Termasuk menghadapi gugatan hukum pidana maupun di majelis etik IDI atas tuduhan pelanggaran malpraktik. "Silahkan buktikan dalil-dalilnya di persidangan. Tak ada pelanggaran," ujarnya.

Menurutnya, nilai gugatan terlalu fantastis dan tak masuk akal. Menurutnya, manajemen Rumah Sakit Siti Khotijah telah berupaya berunding atas perkara tersebut. Termasuk memberikan fisioterapi kepada Fatih.

EKO WIDIANTO