foto

TEMPO/Nita Dian

Wartawan TV One Medan Berseteru dengan Polisi  

TEMPO.CO, Medan - Wartawan TV One Biro Medan Yoga Simorangkir, Senin, 24 Ok tober 2011, mengadukan tiga perwira Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Medan kepada Direktorat Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Tiga perwira tersebut adalah Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Polisi I Made Ary Pradana, Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas Ajun Komisaris Polisi Juwita, dan penyidik Polisi Lalu Lintas Ajun Inspektur Satu K. Nasution. ”Saya ingin mendapatkan keadilan,” kata Yoga.

Yoga mendatangi Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara didampingi puluhan wartawan media cetak dan media elektronik. Pengaduan dilakukan setelah Yoga ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari, Sabtu, 22 Ok tober 2011.

Pengaduan Yoga diterima Brigadir Hendra Wahyudi, kemudian dimasukkan registrasi laporan LP : STPL /169/8/2011/Propam. Yoga merasa penetapannya sebagai tersangka tidak beralasan dan tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Penetapan dirinya sebagai tersangka, menurut Yoga juga dinilai janggal. Antara peristiwa kecelakaan yang terjadi 5 Juni 2011 lalu dengan waktu penetapannya sebagai tersangka terpaut empat bulan. “Saya merasa heran. Atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yoga.

Yoga memaparkan, kecelakaan terjadi saat mobil yang dikemudikannya berpapasan dengan sebuah angkutan kota di Jalan Gaperta Ujung Medan. Dari arah belakang angkutan kota tiba-tiba muncul sepeda motor merek Yamaha Force One BK 2715 PY yang dikemudikan oleh seorang laki-laki dan menyalib angkutan kota. Namun karena tak terkendali sepeda motor menabrak bumper dan ban depan kanan mobil Yoga.

Serudukan Yamaha Force One ke mobilnya membuat Yoga gugup. Mobil yang dikemudikannya oleng ke kanan dan menyenggol sepeda motor Yamaha Scorpio yang dikemudikan seorang lelaki yang berboncengan dengan istrinya. Kedua pengendara motor Scorpio itu jatuh. Yoga menghentikan mobilnya.

Urusan yang berkaitan dengan kecelakaan, menurut Yoga sudah diselesaikannya saat itu juga. Namun sekitar pukul 23.00 WIB Yoga dihubungi polisi yang meminta mobilnya dibawa ke lokasi kecelakaan dan dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas. “Merasa tak ada masalah, saya berangkat ke tempat kejadian dan bertemu dua anggota polisi lalu lintas yang sedang melakukan olah tempat perkara,” papar Yoga.

Menurut Yoga, tidak ada masalah apapun saat olah TKP tersebut. Namun Yoga terkejut ketika mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Yoga dituduh melakukan kesalahan, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka-luka yang menimbulkan kerugian materi.

Sebagai tersangka, Yogi dijerat dengan pasal 310 Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009. Yoga pun terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 juta.

Menanggapi pengaduan Yoga, I Made Ary Pradana mengatakan bahwa Yoga memiliki hak untuk mengadukannya. Ary Pradana juga menegaskan akan mempelajari pengaduan Yoga agar tidak salah dalam meresponnya. Namun Ary Pradana mengingatkan penyidik dari Satuan Lalu Lintas menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Yoga setelah melakukan oleh tempat kejadian perkara. ”Penyidik berhak menetapkan tersangka pada seseorang yang melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu,” ucapnya kepada Tempo, Senin malam ini.

SAHAT SIMATUPANG