Topik
Buruh Desak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Disahkan
TEMPO.CO, Surabaya - Sekitar 500 buruh dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Jawa Timur, Senin, 24 Oktober 2011, mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya. Mereka menuntut Gubernur Soekarwo turut serta mendesak pemerintah pusat segera mensahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Para buruh mengendarai 12 bus carteran berpendingin udara (AC). Di depannya sebuah truk bak terbuka ditumpangi puluhan buruh. Mereka tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Adapun aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah melakukan pengamanan sejak pukul 08.00 WIB. Kawat berduri dipasang sebagai barikade mengitari kantor gubernur.
Dalam orasinya yang dilakukan bergantian, para buruh mengancam akan terus berunjukrasa secara hingga tuntutan mereka terpenuhi. "Aksi kami gelar serentak. Seluruh buruh di Indonesia kami minta turut berunjukrasa di daerahnya masing-masing," kata Koordinator KAJS Jawa Timur, Jamaluddin.
Jamaluddin menjelaskan RUU BPJS tak kunjung disahkan. Padahal telah diusulkan sejak 2004 dan sangat ditunggu-tunggu rakyat. Dalam RUU tersebut diatur lima jaminan social, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
Jamaluddin juga menegaskan, mandapatkan jaminan sosial merupakan hak rakyat seperti diamanatkan dalam UUD 45. Setiap orang berhak atas jaminan sosial secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. "SBY-Boediono beberapa kali menjegal RUU ini sehingga tak kunjung bisa disahkan," ucapnya.
Para buruh tidak berhasil bertemu Gubernur Soekarwo. Perwakilan buruh diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Hari Soegiri, dan Asisten Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Edy Purwinarto. "Masalah ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tapi demi kesejahteraan kita bersama, pasti kami akan ikut mendorong agar BPJS segera disahkan," ucap Edy Purwinarto.
Berlarut-larutnya pengesahan RUU BPJS juga dipersoalkan buruh dan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia. Di Bandung, saat memperingati dua tahun masa pemerintahan SBY-Boediono periode kedua, Kamis, 20 Oktober 2011, ratusan mahasiswa yang berkumpul di depan Gedung Sate meneriakkan gagalnya pemerintah menjalankan amanat konstitusi. ”Gagalnya pengesahan RUU BPJS merupakan salah satu bukti kegagalan pemerintah menjalakankan amanat konstitusi di bidang kesehatan,” kata Angga Kusnan Qodafi, mahasiswa ITB.
Sebelumnya, Kelompok buruh yang tergabung dalam organisasi SBSI 1992 justeru menolak RUU BPJS yang akan melebur empat lembaga pengelola Jaminan Sosial, yakni Jamsostek, Askes, Asabri, serta Taspen.
Ketua DPD SBSI 1992 Jawa Barat, Ajat, mengatakan uang hasil keringat buruh yang terkumpul lewat program iuran Jamsostek yang mencapai Rp 120 triliun akan dijadikan modal penyelenggaraan jaminan sosial. "Kami keberatan kalau buruh harus menanggung beban jaminan kesehatan seluruh rakyat. Ini tidak fair," katanya di sela aksi unjuk rasa kelompoknya di depan Gedung Sate Bandung, Senin, 10 Oktober 2011.
Selain itu, pada pasal 27 RUU BPJS yang saat ini sedang digodok Komisi IX DPR-RI disebutkan kewajiban buruh untuk menambah iuran jaminan sosial sebesar lima persen.
Sementara itu Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, optimistis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa direalisasi tahun 2014. Apalagi sudah diangkat Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, yang akan membantunya.
Menurut Endang, Ali Gufron Mukti adalah seorang profesional dalam bidang kesehatan sehingga mampu mempersiapkan penyelenggaraan universal coverage yang berkaitan dengan beroperasinya BPJS. ”Beliau (Ali Gufron Mukti) akan sangat membantu kami dalam segala persiapannya, baik berupa fasilitas kesehatan maupun paket-paket benefitnya," ucap Endang, Selasa, 18 Oktober 2011.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menuding ruwetnya proses perombakan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menjadi penyebab molornya pembahasan RUU BPJS. Agenda pembahasan RUU tersebut dibatalkan karena delapan menteri yang diundang untuk membahas RUU tersebut tidak bisa hadir karena sibuk menunggu reshuffle.
Berkaitan dengan reshuffle, Presiden SBY pun mengeluarkan larangan kepada seluruh menteri dan lembaga negara membuat berbagai kebijakan strategis.
Menurut Rieke, pembahasan RUU BPJS hanya menyisakan 10 pasal. Dengan masa sidang yang akan segera habis 28 Oktober 2011, Komisi IX mentargetkan RUU itu rampung digodok dan bisa disahkan pada akhir masa sidang. Namun, akibat ruwetnya reshuffle, Rieke pesimistis RUU BPJS selesai tepat waktu.
Itu sebabnya Rieke menuding molornya reshuffle sengaja dilakukan presiden untuk menggagalkan penyelesaian RUU PBJS. "SBY menugaskan 8 Menteri untuk mengganjal pembahsan RUU BPJS lewat berbagai langkah buying time," katanya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Minggu, 16 Oktober 2011.
FATKHURROHMAN TAUFIK | AHMAD FIKRI | PROHANDOKO |FEBRYAN





