TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim untuk terdakwa kasus mafia hukum, Cirus Sinaga. "Kami masih menggunakan tujuh hari untuk pikir-pikir banding," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi pada Selasa, 25 Oktober 2011.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana DKI hari ini Majelis Hakim pimpinan Albertina Ho memvonis Cirus bersalah dan menghukum jaksa senior itu dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Cirus dianggap terbukti merintangi penyidikan perkara korupsi Gayus Tambunan. (baca: Jaksa Cirus Divonis 5 Tahun Penjara)
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut pimpinan Edi Rakamto. Oleh jaksa, Cirus yang berstatus jaksa nonaktif di Bagian Intelijen Kejaksaan Agung dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider penjara tiga bulan.
Menurut aturan yang dimuat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa tidak perlu mengajukan banding jika jumlah putusan hakim sudah lebih dari dua pertiga tuntutan. Namun dengan alasan tertentu yang dilandasi rasa keadilan, jaksa bisa mengambil langkah banding.
Berbeda dengan jaksa, pihak terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, mengatakan pihaknya banding karena putusan hakim belum mempertimbangkan kasasi jaksa untuk perkara pencucian uang Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 dikabulkan Mahkamah Agung.
Cirus terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu. Menurut hakim, Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak, pasal yang menjerat Gayus.
Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.
ISMA SAVITRI