foto

Muhaimin Iskandar. TEMPO/Aditia Noviansyah

Pemerintah Akan Cabut Moratorium TKI ke Malaysia 1 Desember

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan satuan tugas di Indonesia dan Malaysia sedang mematangkan rencana pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja ke negeri jiran itu. "Semua sudah dalam posisi persiapan," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa 25 Oktober 2011.

Pemerintah berencana mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia pada 1 Desember setelah pertemuan kesatuan tugas kedua negara di Denpasar pada 19 November.



Pencabutan moratorium terkait komitmen pemerintah yang ingin TKI di Malaysia terdokumentasi. Pemerintah sedang mengumpulkan informasi mengenai tenaga kerja sah dan tidak sah untuk didata ulang.

Muhaimin mengatakan setelah rencana ini dimatangkan, satgas akan melaporkan hasilnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia. Tetapi realisasi dari rencana ini, kata dia, tergantung satgas kedua negara untuk meyakinkan pemimpin negara masing-masing.

Pekerja Indonesia di Malaysia nantinya akan diberangkatkan melalui prosedur yang ketat dan dilengkapi dokumen sah. Pekerja ilegal akan sulit mendapat bantuan hukum dan perlindungan. Pemerintah akan memastikan tidak ada pekerja ilegal, sehingga tidak ada pengusiran.

Untuk menekan penyaluran tenaga kerja ilegal dan menggunakan jasa calo, pemerintah memberlakukan syarat yang ketat. Pemerintah membentuk satuan kerja untuk menjalankan tiga syarat, yakni pengawasan langsung PJTKI bekerja sama dengan pemerintah daerah mulai tingkat kecamatan, lurah melalui kantor dinas tenaga kerja, dan melibatkan aparat keamanan.

KARTIKA CANDRA