BKPM Desak Newmont Jelaskan Pengalihan Hak Suara
Pemerintah Tetap Teruskan Pembelian Saham Newmont
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyentil Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Nusa Tenggara Barat soal rencana pembelian saham Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah pusat. "Kami akan masuk pada Newmont. Menteri keuangan tidak punya kewenangan, Itu salah," ujarnya saat berbicara dalam Nusa Tenggara Investmen Day di Hotel Ritz Carlton, Selasa, 25 Oktober 2011.
Ia menegaskan, pembelian 7 persen saham tambang emas tersebut bertujuan agar tata kelola Newmont lebih baik, serta memberikan kontribusi secara langsung pada masyarakat Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Menurut Agus, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara punya kewenangan untuk investasi yang tidak permanen.
Agus menegaskan investasi yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 pasal 41 yang berkaitan dengan tugas Bendahara Umum Negara. Beleid ini memberikan kewenangan pada Bendahara Negara untuk bisa melakukan investasi di berbagai produk, seperti saham, surat utang, atau surat berharga lainnya. "Investasi ini tidak permanen. Ini tidak perlu adanya izin DPR," kata Agus.
Investasi, lanjut Agus, berbeda dengan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan DPR dan dibuat peraturan pemerintahnya. Agus yakin memiliki landasan hukum yang sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pusat Investasi Pemerintah sebagai penyelengaranya.
Ia menegaskan Kementerian Keuangan belum bisa menanggapi hasil audit dari BPK karena belum mendapatkan hasilnya."Kementerian keuangan mempunyai dasar hukum dan dasar hukum itu akan terus kami pegang. Kami dari pemerintah ingin mewujudkan ini," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI





