foto

Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Rumah Sakit Swasta Wajib Layani Warga Miskin  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan kamar kelas tiga tidak harus disediakan rumah sakit pemerintah saja. Rumah sakit swasta dikenai kewajiban menyediakan kamar kelas tiga. "Ini untuk menuju universal coverage kesehatan," kata Endang di Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program Pelayanan Kesehatan di Hotel Bidakara, Selasa 25 Oktober 2011.

Menurut Endang, pemerintah pusat dan daerah tak mungkin menjamin biaya kesehatan masyarakat tanpa kerja sama dengan swasta. "Kerja sama dengan swasta kami upayakan," kata dia.

Ia menuturkan, rumah sakit swasta setidaknya harus menyiapkan sepuluh persen dari jumlah tempat tidur bagi masyarakat tak mampu. Ruang kelas tiga itu, kata Endang, disediakan dengan menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Masyarakat dan juga Jaminan Persalinan.

Saat ini terdapat 657 rumah sakit swasta di seluruh Indonesia. "Sudah ada 300 lebih yang sudah melayani Jamkesmas. Tahun depan kami minta semuanya menerima peserta Jamkesmas," kata Endang.

Endang melanjutkan, program Jamkesmas ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dan tidak mampu pada pelayanan kesehatan yang bermutu. Tahun ini pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 6,3 triliun untuk program Jamkesmas dan Jampersal.

RIRIN AGUSTIA