foto

TEMPO/Seto Wardhana

Perampok Bank BCA Kopo Bandung Tertangkap  

TEMPO.CO, Bandung - Pelaku perampokan disertai pembunuhan di Kantor Bank BCA Pembantu Cabang Kopo Bihbul, Bandung, tertangkap, Selasa, 25 Oktober 2011. Tersangka adalah JM, 26 tahun, seorang sopir angkutan travel, warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Kepala Polres Kabupaten Bandung Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya mengatakan pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Katapang, Selasa pagi, 25 Oktober 2011. Penangkapan dibantu informasi masyarakat setelah polisi menyebarkan foto pelaku yang terekam kamera CCTV milik bank.

"Dia pelaku tunggal. Motifnya sementara diduga mengambil uang dengan cara merampok. Tapi kami masih mendalami karena kemungkinan motif lain bisa terjadi," ujarnya di Markas Polres Bandung.

Dari tersangka JM, polisi menyita barang bukti berupa jaket kulit hitam dan celana pendek motif loreng hijau yang masih ternoda bercak darah yang diduga darah korban. "Sedangkan pisau sangkur yang digunakan membunuh korban masih kami cari karena menurut pengakuan korban sudah dibuang di kawasan Leuwipanjang (Kota Bandung)," kata Sony.

Perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada 19 Otober 2011. Sony merunut kejadian saat tersangka dalam perjalanan menuju kawasan RS Imanuel, Jalan Kopo, Kota Bandung, menumpang angkutan kota Soreang-Leuwipanjang. Saat melintas di depan Bank BCA Kopo Bihbul, Jalan Kopo Bihbul 49, JM minta berhenti dan turun dari mobil untuk mengambil uang tabungan miliknya sendiri dari mesin ATM di dalam bank tersebut.

Pelaku, ia melanjutkan, lalu mengambil uang miliknya dari ATM sebesar Rp 50 ribu. "Tersangka awalnya tak berniat melakukan kejahatan. Tapi saat masih berdiri di depan mesin ATM itu, tiba-tiba terbersit di benak korban untuk nekat merampok dengan cara melumpuhkan korban," tutur Sony.

Saat JM di depan mesin ATM itu, lanjut dia, posisi korban, yakni petugas pengamanan bank Asep Wahyudin berdiri tepat di belakangnya, menghadap arah berlawanan. Lalu dengan gerakan cepat, tersangka merebut pisau sangkur dari sarungnya yang masih menempel di tubuh korban.

"Sangkur berhasil direbut dan langsung ditusukkan ke ulu hati korban," kata Sony. Belum puas, JM menusuk Asep tiga kali lagi hingga tersungkur. "Ketika korban sudah terjatuh, lalu lehernya digorok hingga tewas."

Setelah melumpuhkan Asep, JM lalu berusaha membuka bagian bawah mesin dengan menggunakan sangkur yang sama. Namun, karena tidak ahli, pelaku gagal membongkar mesin berisi duit itu.

"Pelaku lalu mengacak-acak laci kantor, mengambil telefon genggam, dompet dan sangkur milik korban, dan kemudian kabur," katanya Sony.

Sementara itu, tersangka JM mengaku dirinya tak merencanakan perampokan dan pembunuhan di Bank BCA Kopo Bihbul. "Saya spontan saja, sama korban juga saya enggak kenal," akunya di markas Polres Bandung.

JM pun mengaku dirinya nekat menggorok korban hingga tewas sekadar untuk menghilangkan jejak. Ia juga mengaku sempat melihat foto dirinya sebagai buronan polisi dimuat koran dan ditayangkan di siaran televisi. "Sekarang saya menyesal," aku pemuda bertubuh gempal dan berkacamata itu.

Sony menambahkan, JM akan dijerat pasal tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan seperti diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Tersangka akan dikenai pasal 338 dan 365 yang ancamannya di atas lima tahun penjara," tandas Sony.

ERICK P. HARDI