Pusat Pengaduan TKI Diminta Bekerja Serius
Topik
Lagi, TKI Terancam Hukuman Mati
TEMPO.CO, Banyumas - Tak kunjung mendapatkan kabar nasib sang anak yang tengah menunggu ancaman hukuman mati di Guangzhou, Cina, keluarga pun mengadu ke anggota Komisi D DPRD Banyumas, Selasa, 25 Oktober 2011.
Ari Ani Hidayah, 37 tahun, Tenaga Kerja Wanitas asal Desa Karangsari, Kebasen, Banyumas kini sedang menunggu ancaman hukuman mati di Guangzhou, Cina. Sudah setahun kasusnya berjalan, namun belum ada respon yang berarti dari pemerintah untuk menyelamatkan salah satu pahlawan devisa itu.
“Surat dari Kementerian Luar Negeri sudah kami terima satu tahun lalu, tapi hingga hari ini kabar tentang anak saya masih tidak jelas,” kata Tusiman, 55 tahun, ayah Ari, Selasa, 25 Oktober 2011.
Tusiman mengatakan, pihaknya pernah melapor ke Kepolisian Resor Banyumas perihal nasib anaknya satu tahun lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang serius terkait penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri yang diterima Tusiman, Ani ditangkap polisi Cina karena kedapatan membawa 594 gram heroin di Haikou, Hainan, Cina, pada 17 Juni 2010.
Tusiman baru mendapat kabar tersebut pada Agustus 2010. Dari komunikasi terakhir yang dilakukan Ani dengan Tusiman, Ani mengatakan heroin tersebut bukan miliknya. “Dia hanya korban fitnah, koper yang ternyata berisi heroin itu milik temannya,” katanya.
Masih menurut Tusiman, koper yang dibawa Ani merupakan milik seorang teman yang selama ini sering ditolongnya. Saat itu, Ani yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hongkong baru pulang dari Malaysia untuk menengok adiknya yang bekerja di sana. Ketika sampai di Haikou, dia membawa koper milik temannya hingga akhirnya ditangkap petugas.
Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Sardi Susanto, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas TKI untuk menyelamatkan nyawa Ani. “Pemerintah pusat harus segera bertindak, ini menyangkut nyawa manusia," ujarnya.
Sardi mengatakan, selain Satgas TKI, pihaknya juga akan meminta BNP2TKI serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius menangani kasus ini. “Sudah satu tahun, proses hukumnya masih belum jelas,” tegasnya.
Kepala Desa Karangsari, Purnomo, mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah pusat segera mengupayakan pembebasan warga desa setempat dari ancaman hukuman mati di Cina. "Ani tidak mungkin melakukan perbuatan itu karena dia berasal dari keluarga baik-baik. Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati," katanya.
ARIS ANDRIANTO





