foto

Bendahara Umum dan anggota Fraksi Partai Demokrat M. Nazaruddin, bersama Ketua Departemen Bidang Hukum Partai Demokrat Benny Kabur Harman (kanan) dan juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul (kiri). TEMPO/Imam Sukamto

DPR Anggap Undang-Undang KPK Harus Direvisi

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai suatu keharusan.



Revisi dua undang-undang itu dianggap merupakan langkah politik hukum untuk memerangi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. “Revisi Undang-Undang KPK sebuah keniscayaan," kata Benny di gedung DPR, Selasa 25 Oktober 2011.



Ia mengatakan, revisi Undang-Undang KPK dan Tindak Pidana Korupsi harus disesuaikan dengan standar dan sistem pemberantasan korupsi. Revisi harus memastikan pemberantasan korupsi tak melanggar hak asasi manusia. Benny menjamin revisi ini tak bertujuan melemahkan kewenangan KPK.



DPR mentargetkan inisiatif mereka ini sudah bisa selesai tahun depan. "Kami target 2012 selesai,” kata Benny. Namun sampai kini DPR belum mengeluarkan draf perubahan tersebut kepada publik.



Keinginan mengubah Undang-undang KPK dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini muncul setelah DPR jengkel dengan KPK. Pasalnya, sejumlah kasus korupsi selalu diduga melibatkan sejumlah anggota Badan Anggaran DPR. Ini tercium dari kasus-kasus yang ditangani KPK yakni wisma atlet dan suap kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.



Atas pengusutan kedua kasus itu, Benny pernah menyebut KPK seperti teroris yang meneror para anggota Dewan.



MAHARDIKA SATRIA HADI