ANTARA/Fanny Octavianus
Infografis
Foto Terkait
10 Poin Penentu Masa Depan Pemberantasan Korupsi versi DPR
TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman menyampaikan sepuluh poin yang dianggap krusial untuk diubah dari Undang-undang KPK dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Inilah kesepuluh poin yang dianggap harus diubah itu.
1. Kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut. Komisi ingin KPK memiliki kewenangan merekrut penyidik dan penuntut. "Kalau selama ini diusulkan oleh kepolisian dan kejaksaan, nanti KPK sendiri yang harus memilih penyidik dan penuntut umum," katanya.
2. Fokus pada agenda pemberantasan korupsi yang harus dipertegas. Kewenangan KPK ada di bidang koordinasi, supervisi, penindakan, dan penyusunan agenda reformasi birokrasi. Ini, kata dia, harus kembali dipertegas supaya lebih spesifik ketika dijalankan.
3. Wewenang menyadap akan dibicarakan apakah dipertahankan atau diubah.
4. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara dinilai masih bersifat deklaratif. Padahal seharusnya konstitutif. "Tidak ada sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan," katanya.
5. Kewenangan KPK menyita dan menggeledah. Selama ini kewenangan itu dinilai terlalu luas. Perlunya izin pengadilan dalam eksekusi dua kewenangan patut dipertanyakan. "Apakah harus izin pengadilan atau tidak," ujar politikus Partai Demokrat ini.
6. Kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti yang dimiliki kepolisian, juga jadi prioritas krusial pembahasan. Benny berpendapat KPK belum perlu diberi kewenangan menerbitkannya. "Ini untuk menjaga prinsip kehati-hatian, supaya pimpinan KPK hati-hati menentukan tersangka," ujar dia.
7. Prinsip kolektif kolegial kepemimpinan KPK. Komisi merasa perlu menetapkan apakah prinsip kolektif kolegial ini diberlakukan sejak pengangkatan, seleksi, pemilihan, dan penetapan pimpinan KPK, atau tidak sama sekali. Pergantian antarwaktu pimpinan KPK harus diberlakukan secara kolektif kolegial.
8. Untuk titik krusial politik hukum pemberantasan korupsi ke depan prioritas kerja KPK dalam bidang pencegahan atau penindakan harus dipertegas. Komisi menilai KPK sejauh ini belum tegas di antara kedua bidang itu. Jika KPK berfokus ke penindakan perlu lembaga baru untuk pencegahan. Namun, jika KPK berfokus ke pencegahan, biarlah penindakan dilakukan lembaga hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. "Kalau dua-duanya dijalankan, akan terlalu overloaded," ujarnya
9. Fokus penindakan KPK untuk kasus dengan ukuran tertentu, apakah fokus ke kasus-kasus besar atau tidak.
10. Fokus KPK menyelamatkan uang negara atau ingin menghukum pelaku korupsi. Komisi menilai KPK selama ini masih berfokus pada menghukum dan mengkriminalkan orang daripada menyelamatkan uang negara.
MAHARDIKA





