foto

Timas Ginting. TEMPO/Subekti

Terdakwa Kasus Suap Inginkan Istri Nazar Datang  

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Timas Ginting meminta jaksa menghadirkan Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi di persidangan. Keterangan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu dianggap penting dan berkompeten dalam kasus yang menjeratnya.

"Kata jaksa kan dia yang memberi duit ke Timas. Padahal faktanya Pak Timas di sini seperti umpan yang dikondisikan menangkap singa. Dia sendiri nggak pernah melihat apalagi menerima uang itu," kata kuasa hukum Timas, Heber Sihombing, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 26 Oktober 2011.

Heber mengatakan Neneng bisa menjelaskan kebenaran dugaan Timas selaku Kepala Sub-bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima duit dari proyek itu.

Timas merupakan tersangka suap dalam kasus proyek pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nazaruddin dan Neneng disebut meraup Rp 2,7 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Selain Nazar dan Neneng, sejumlah pihak juga kecipratan duit ini.

Bancakan disebut jaksa dinikmati oleh Timas Rp 77 juta dan US$ 2 ribu, Hardy Benry Simbolon Rp 5 juta dan US$ 10 ribu, Sigit Mustofa Nurudin Rp 10 juta dan US$ 1.000, Agus Suwahyono Rp 2,5 juta dan US$ 3.500, Sunarko Rp 45,5 juta dan US$ 3.500, Arifin Ahmad Rp 40 juta, Yultido Ichwan Rp 84,9 juta, Ratno Rp 2 juta, Adung Karnaen Rp 8,6 juta, dan Dini Siswandini menerima Rp 34,8 juta.

Cara Nazar dan Neneng memperkaya diri dimulai dengan membujuk Timas selaku Pejabat Pembuat Komitmen memenangi PT Alfindo Nuratama. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu diketahui dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.

Timas bahkan mengubah spesifikasi angka komponen pengujian teknis agar produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo memenuhi persyaratan teknis. Pada 5 September 2008 Timas pun memerintahkan Sigit dan Sudaryono selaku Panitia Pengadaan agar memilih PT Alfindo sebagai pemenang lelang.

Kemudian pada 28 Oktober 2008 dilakukan adendum atau perubahan I atas perjanjian yang meliputi perubahan harga borongan. Setelah perjanjian itu ditandatangani, Neneng, Nazaruddin, Marisi, dan Mindo melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rustini dan Arif Lubis dari PT Sundaya Indonesia yang kemudian menyepakati proyek dikerjakan PT Sundaya.

Menurut Heber, jika melihat dakwaan jaksa, Timas memang dituding berperan mengegolkan PT Alfindo. Padahal, kata dia, yang lebih aktif berperan di sini adalah Panitia Pengadaan yang diwakili Sigit dan Sudaryono lantaran merekalah yang menunjuk PT Alfindo sebagai kontraktor proyek. "Timas cuma tanda tangan karena tahunya PT Alfindo memenuhi syarat."

Soal keterlibatan Neneng dan Nazaruddin di PT Alfindo, Heber mengklaim kliennya bahkan tak mengenal keduanya. "Dia hanya tahu PT Alfindo secara perusahaan, tapi secara pribadi (Nazar dan Neneng) nggak tahu. Baru tahunya saat pemeriksaan di KPK," ujar Heber.

ISMA SAVITRI