TEMPO Interaktif, Jakarta -Hukuman terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dikorting enam tahun oleh hakim banding Pengadilan Tinggi DKI, menjadi sembilan tahun penjara.
“Kami belum dapat salinan resmi dari Pengadilan Tinggi, tapi informasi informalnya diputus sembilan tahun,” kata pengacara Ba’asyir, Mahendradatta, Rabu, 26 Oktober 2011.
Menurut Mahendra, kliennya belum puas dengan putusan banding karena hakim mendasarkan bukan pada mempertimbangkan fakta hukum, tapi kemanusiaan. “Kami sebenarnya lebih memandang perlunya hakim menghukum berdasar fakta hukum,” ujarnya.
Pengacara masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Pasti kami kasasi. Karena sepertinya masih ada ketakutan pengadilan menghukum bebas Ustad, meski fakta hukum yang digunakan hakim pengadilan negeri tidak mendukung karena memeriksa saksi secara telekonferensi,” kata Mahendra.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi membenarkan Ba’asyir mendapat hukuman yang lebih ringan dalam tahap banding. Namun ia menolak membeberkan rincian putusan hakim banding, karena salah satu hakim anggota belum menandatangi amar putusan.
Putusan untuk Ba’asyir tersebut diteken 20 Oktober lalu dengan nomer perlara 332/Pid/2011/PT.DK oleh Majelis Hakim yang terdiri dari M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.
Ba'asyir pada medio Juni divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Herri Swantoro. Ia terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya, tapi diulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.
Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer Pasal 14 jo Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, subsider Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11. Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 7, kemudian Pasal 15 jo Pasal 11, dan yang paling dalam adalah Pasal 13 huruf a UU No. 15 Tahun 2003.
ISMA SAVITRI