Murid dari SD BPK Penabur 9 berperan sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mencari harta koruptor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/12). Tempo/Tony Hartawan
Infografis
Foto Terkait
DPR Sebut 10 Masalah Krusial Revisi Undang-Undang KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan satu keharusan.
Dia beralasan revisi dua undang-undang itu merupakan langkah politik hukum untuk memerangi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. “Revisi Undang-Undang KPK sebuah keniscayaan," ujar Benny di Gedung MPR/DPR.
Dia mengatakan revisi Undang-Undang KPK dan Tindak Pidana Korupsi harus disesuaikan dengan standar dan sistem pemberantasan korupsi. Revisi itu harus memastikan pemberantasan korupsi tidak melanggar hak asasi manusia. Benny menjamin revisi ini tak bertujuan melemahkan kewenangan KPK.
Benny menyampaikan sepuluh poin yang menjadi isu krusial revisi. Pertama, tentang kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut. Komisi ingin KPK memiliki kewenangan merekrut penyidik dan penuntut. "Kalau selama ini diusulkan oleh kepolisian dan kejaksaan, nanti KPK sendiri yang harus memilih penyidik dan penuntut umum," katanya.
Poin kedua adalah fokus pada agenda pemberantasan korupsi yang harus dipertegas. Kewenangan KPK ada di bidang koordinasi, supervisi, penindakan, dan penyusunan agenda reformasi birokrasi. Ini, kata dia, harus kembali dipertegas supaya lebih spesifik ketika dijalankan.
Soal wewenang menyadap, akan dibicarakan apakah yang dipunyai KPK sekarang ini dipertahankan atau diubah. Soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara, menurut Benny, saat ini masih bersifat deklaratif. Padahal seharusnya konstitutif. "Tidak ada sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan," katanya.
Kewenangan KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan menjadi poin penting kelima. Selama ini kewenangan itu dinilai terlalu luas. Perlunya izin pengadilan dalam eksekusi dua kewenangan tersebut patut dipertanyakan. "Apakah harus izin pengadilan atau tidak," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Soal pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti yang dimiliki kepolisian, juga jadi prioritas krusial pembahasan. Untuk poin ini Benny berpendapat KPK belum perlu diberi kewenangan menerbitkannya. "Ini untuk menjaga prinsip kehati-hatian supaya pimpinan KPK hati-hati dalam menentukan tersangka," ujar dia.
Ketujuh, berkaitan dengan prinsip kolektif kolegial kepemimpinan KPK. Komisi merasa perlu menetapkan apakah prinsip kolektif kolegial ini diberlakukan sejak dilakukan pengangkatan, seleksi, pemilihan, dan penetapan pimpinan KPK, atau tidak sama sekali. Soal pergantian antarwaktu pimpinan KPK harus diberlakukan secara kolektif kolegial.
Untuk titik krusial politik hukum pemberantasan korupsi ke depan, menurut Benny, prioritas kerja KPK dalam bidang pencegahan atau penindakan harus dipertegas. Komisi menilai KPK sejauh ini belum tegas di antara kedua bidang itu. Menurut Benny, jika KPK berfokus ke penindakan, diperlukan lembaga baru untuk pencegahan. Namun, jika KPK hanya berfokus ke pencegahan, biarlah penindakan dilakukan lembaga hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. "Kalau dua-duanya dijalankan, akan terlalu overloaded," ujar dia lagi.
Kesembilan adalah fokus penindakan KPK untuk kasus dengan ukuran tertentu, apakah fokus ke kasus-kasus besar atau tidak. Kesepuluh, soal fokus KPK untuk menyelamatkan uang negara atau ingin menghukum pelaku korupsi. Komisi menilai KPK selama ini masih berfokus pada niat untuk menghukum dan mengkriminalkan orang daripada menyelamatkan uang negara. "Kami targetkan 2012 selesai,” kata Benny.
MAHARDIKA SATRIA HADI





