Topik
Pemerintah Banyuwangi Minta Jatah Saham Golden Share dari PT IMN
TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berkukuh meminta jatah saham berupa golden share non dilution minimal 15 persen dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN), perusahaan tambang yang saat ini melakukan eksplorasi emas di kawasatan hutan lindung dan hutan produksi Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. "Permintaan itu mutlak," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi, Hary Cahyo, kepada Tempo, Rabu, 26 Oktober 2011.
Namun, untuk membahas permintaan tersebut, pejabat Pemerintah Banyuwangi belum bertemu manajemen PT IMN. Menurut Hary, perusahaan tersebut terlebih dahulu diminta memaparkan hasil akhir eksplorasi di hadapan tim dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Banyuwangi.
Berdasarkan data Tempo, PT IMN merupakan perusahaan tambang yang akan mengeksploitasi emas dan mineral pengikutnya (dmp) di wilayah yang dikelola PT Perhutani Banyuwangi Selatan itu. Perusahaan tersebut memperoleh kuasa pertambangan eksplorasi dari Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari, seluas 11.621,45 hektare.
Untuk memuluskan usahanya, sejak 2007 perusahaan itu mengantongi persetujuan Menteri Kehutanan untuk kegiatan eksplorasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tersebut. Izin eksplorasi pun terus diperpanjang hingga tiga kali dan akan berakhir pada 7 Juli 2012.
Dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) perusahaan itu, terungkap bahwa bebatuan di Gunung Tumpang Pitu mengandung 2,3 gram emas per ton. Jumlah logam emas diprediksi sebesar 22.080 ton dengan jumlah cadangan bijih mencapai 9,6 juta ton. Setiap tahun PT IMN akan memproduksi emas sebanyak 1,577 ton. Di kawasan hutan lindung, PT IMN akan melakukan penambangan secara bawah tanah. Sedangkan di hutan produksi penambangan akan dilakukan terbuka.
Hary menjelaskan, sejak PT IMN melakukan eksplorasi tahun 2007, Pemerintah Banyuwangi belum pernah menerima laporan menyangkut kandungan emas maupun mineral di kawasan hutan Gunung Tumpang Pitu. Padahal, hal itu sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menentukan kebijakannya.
Community Relations Development Manager PT IMN, Pramono Triwahyudi, mengatakan permintaan Pemerintah Banyuwangi tersebut menjadi wewenang tingkat direksi. Namun sampai saat ini, kata dia, belum ada pembahasan terkait golden share antara perusahanya dengan Pemerintah Banyuwangi. "Setahu saya belum ada pembicaraan ke arah sana," ujarnya saat dimintai konirmasi oleh Tempo.
Pramono menambahkan, perusahaannya siap bila diminta untuk melakukan pemaparan terkait hasil eksplorasi meskipun secara reguler telah melaporkannya kepada instansi teknis, seperti Kantor Lingkungan Hidup dan Perhutani.
IKA NINGTYAS





